Hukum & KriminalTrending

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor

Motif Pembunuhan dan Proses Penangkapan Pelaku

Loading

Akurasi.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis (23/5/2024). Pelaku berinisial YF (36), warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, ditangkap di wilayah Jakarta beberapa hari lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa YF merupakan anggota kelompok preman di wilayah Pasar Mawar. Kelompok ini diketahui telah terlibat dalam sejumlah tindak pidana dalam beberapa waktu terakhir.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban Rojali (45) dan tersangka YF pada dini hari. Konflik dipicu karena motor yang dikendarai korban menyerempet mobil tersangka. Dalam kondisi marah dan mabuk, YF menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga  Fakta Medis Ungkap Kematian Jenazah yang Diduga Yusuf

Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar dan akhirnya ditusuk oleh pelaku. Dalam kondisi sekarat, korban dibawa oleh tersangka menggunakan mobilnya sebelum akhirnya dibuang di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Tamansari.

Warga yang menemukan korban segera membawanya ke RS PMI Bogor, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB.

Baca Juga  Pedemo Tolak Pemekaran Papua Bentrok dengan Aparat di dekat Istana

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi berhasil menangkap tersangka YF di Jakarta pada Kamis (20/2/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit kendaraan roda dua (R2)
  • Helm warna hitam
  • Kaus warna hitam milik korban
  • Satu pasang sandal abu-abu milik korban
  • Celana panjang milik korban dengan bercak darah
  • Dua bilah senjata tajam jenis golok

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, YF akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  7 Tahun Jadi Buron Kejaksaan, Pelarian Wicang Berakhir di Tangan Polresta Samarinda

Rekam Jejak Kriminal Pelaku

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa YF bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia diketahui telah lima kali masuk penjara akibat kasus perkelahian.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kelompok preman yang kerap beroperasi di wilayah Bogor.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button