Hukum & KriminalTrending

Polisi Tangsel Tangkap 18 Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Kelontong

Para Pelaku Diketahui Menjual Obat-obatan Terlarang Ini Kepada Pelajar dan Remaja

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Sebanyak 18 orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G ditangkap oleh polisi di berbagai wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel.

Modus Operandi Toko Kelontong

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan berkedok sebagai penjual toko kelontong untuk menyembunyikan bisnis ilegal mereka. Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. “Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap berdasarkan laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat dan hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” ujar AKBP Ibnu pada Selasa (04/06/2024).

Penangkapan dan Lokasi Operasi

Para tersangka yang ditangkap diidentifikasi sebagai N alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS. Mereka beroperasi di berbagai lokasi seperti Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren.

Target Penjualan

Para pelaku diketahui menjual obat-obatan terlarang ini kepada pelajar dan remaja, memanfaatkan toko kelontong sebagai kedok. “Kami tangkap para pelaku ini untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” jelas AKBP Ibnu.

Jasa SMK3 dan ISO

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat keras, termasuk:

  • Heximer: 4.289 butir
  • Tramadol: 2.140 butir
  • Trihexyphenidyl: 292 butir
  • Pil Scanidin: 158 butir
  • Alprazolam: 104 butir
  • Mersi: 57 butir
  • Chlorpheniramin: 328 butir
  • Rikkina Clonazepam: 3 butir
  • Prohiper Methylphenidate HCL: 2 butir
  • Menopam Lorazepam: 4 butir
  • Merlopam Lorazepam: 1 butir
  • Dextromethorphan: 660 butir
  • Merlo: 10 butir
  • Valdimex: 8 butir
  • Camlet 0,5 mlm: 10 butir
  • Dexa: 10 butir
  • Frixitas: 10 butir
  • Kimia Farma: 10 butir
  • Esligan: 6 butir

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menambahkan bahwa hampir semua tersangka yang diamankan adalah pemilik atau penjaga toko kelontong. Para pelaku ini terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penangkapan ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button