
Akurasi.id – Kecelakaan tragis terjadi di KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (22/9/2024), yang mengakibatkan empat orang tewas setelah tertabrak kereta api. Kapolsek Kotabaru Polres Karawang, Iptu Suherlan, mengungkapkan kronologi lengkap peristiwa yang merenggut nyawa Anita Andini, Muhammad Al Ikhsan, Ted Alfarizhi, dan Sahaman.
Menurut Suherlan, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika Anita, Ikhsan, dan Ted selesai berolahraga di Perumahan Arwiga. Ketiganya hendak menyeberangi perlintasan kereta api dengan bantuan Sahaman, yang saat itu baru pulang dari sawah. Tanpa disangka, sebuah kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta melintas di jalur yang mereka seberangi.
Nahas, di saat bersamaan, kereta KA Fajar Utama dari arah berlawanan, yakni dari Jakarta menuju Cirebon, juga melintas. Akibat dua kereta yang melaju di dua jalur berbeda ini, para korban tidak bisa menghindar dan tertabrak oleh KA Fajar Utama hingga tewas di tempat.
Suherlan menjelaskan, tiga dari empat korban yakni Anita, Ikhsan, dan Sahaman, langsung tewas di lokasi kejadian. Sementara Ted Alfarizhi, yang masih berusia tujuh tahun, terseret di bagian depan kereta hingga jenazahnya baru bisa dievakuasi setelah KA Fajar Utama tiba di Stasiun Tanjungrasa, Subang, Jawa Barat.
“Keempat korban kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang untuk proses lebih lanjut,” kata Suherlan.
Menanggapi kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Vice President Public Relations, Anne Purba, mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api. Ia menegaskan bahwa bermain, berolahraga, atau melakukan kegiatan di sepanjang rel sangat berbahaya.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena kecepatan yang tinggi dan jarak pengereman yang panjang,” jelas Anne. Ia juga menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
PT KAI mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan bersama dengan menghindari segala bentuk aktivitas di sekitar jalur rel. Kesadaran akan bahaya dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan tragis seperti ini di masa mendatang.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy