PeristiwaTrending

Potongan Aplikator Ojol Capai 30%, Pengemudi Keluhkan Ketimpangan

Pengemudi Ojol Keluhkan Potongan Besar yang Melebihi Regulasi

Loading

Akurasi.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batasan potongan maksimal 20% untuk aplikator ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Namun, para pengemudi ojol melaporkan bahwa potongan yang mereka alami kerap mencapai 30% hingga 40%, terutama saat ada promosi atau pesanan dengan nominal besar.

Rifaldi Sulaeman (42), seorang pengemudi Gojek, mengungkapkan bahwa perbedaan pendapatan antara yang diterima dari konsumen dan yang masuk ke kantong pengemudi sering tidak masuk akal. “Potongan sebenarnya 20%. Akan tetapi, terkadang sampai 30%. Saya tidak paham hitung-hitungannya,” ujarnya kepada Katadata.co.id. “Saat ada promosi tertentu, terasa potongannya lebih besar.”

Ardan Fahri (32), pengemudi Grab, juga merasakan hal serupa. Ia mencontohkan konsumen membayar Rp 16 ribu untuk satu perjalanan, tetapi dirinya hanya menerima Rp 12 ribu, yang berarti potongan mencapai 25%. “Potongan bisa lebih besar jika nominal pesanan besar atau di atas Rp 20 ribu,” tambahnya.

Baca Juga  Imbas Pemeriksaan SYL, Firli Bahuri Akan Diperiksa oleh Polda Metro Jaya

Biaya Operasional Memberatkan

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa potongan aplikator yang mencapai 40% sangat memberatkan para pengemudi. “Jika konsumen membayar Rp 10 ribu, pengemudi hanya menerima Rp 6 ribu. Biaya operasional saja bisa mencapai 50% dari pendapatan yang diterima. Praktis, margin keuntungan pengemudi hanya 10%,” jelasnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menambahkan bahwa besarnya potongan mengancam keberlanjutan finansial pengemudi. Banyak yang kesulitan membayar cicilan kendaraan atau merawat motor, sehingga risiko kecelakaan di jalan meningkat.

Baca Juga  Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketimpangan Regulasi dan Realisasi

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan bahwa potongan hingga 30% tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. “Potongan sebesar itu sangat mengurangi pendapatan mereka secara signifikan, terutama setelah memperhitungkan biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan,” ujarnya.

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menegur langsung aplikator. “Kami hanya dapat memberikan rekomendasi batasan potongan kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi),” ungkapnya.

Baca Juga  Perebutan Kursi DPR Memanas Pasca Hasil Real Count Sementara: PPP Terancam Tak Maju ke Senayan

Langkah Pemerintah

Wakil Menteri Komunikasi Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas solusi atas keluhan ini. “Kita lagi membahas ini dan akan mendiskusikannya dengan platform-platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga inDrive untuk mencari jalan tengah terbaik,” ujarnya.

Nezar juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap aturan penyelenggara sistem elektronik. “Kita coba review dan diskusikan untuk melihat mana yang terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.

Dengan lebih dari tujuh juta pengemudi ojol yang bergantung pada pendapatan dari aplikasi, para ahli mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas demi memastikan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan mitra pengemudi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button