Hukum & KriminalTrending

Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Timmy, Polisi Tetapkan Tersangka

Motif Pelaku: Kesal karena Kucing Dituduh Merusak Mobil

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Insiden penembakan seekor kucing bernama Timmy oleh seorang pria berinisial DD (42) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, memicu kemarahan publik setelah viral di media sosial. Timmy, kucing berusia dua tahun, mati akibat luka tembak di kepala setelah ditembak menggunakan senapan angin. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Molek, Kelapa Gading, pada Selasa (21/1).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menyatakan DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, DD tidak ditahan karena ancaman hukuman terhadapnya di bawah lima tahun penjara. DD dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang kekejaman terhadap hewan dan perusakan barang milik orang lain.

Baca Juga  Aksi Sopir Pikap Ditilang Polisi Viral Setelah Bayar Rp50 Ribu, Netizen Soroti Praktik “Preman Berseragam”

Motif Penembakan
Polisi mengungkap bahwa DD merasa terganggu dengan keberadaan kucing yang kerap tidur dan kencing di mobilnya, hingga membuat mobil lecet. Namun, DD tidak dapat membuktikan bahwa kucing Timmy adalah penyebab kerusakan tersebut.
“Dia sudah kesal, sehingga menembak kucing secara sembarangan,” kata Kompol Seto.

Dalam rekaman CCTV yang viral, DD terlihat keluar dari rumah dengan menenteng senapan angin. Ia lalu mengarahkan senapan tersebut ke arah kucing yang berada di luar pagar rumahnya. Setelah tembakan dilepaskan, kucing Timmy terlihat kejang-kejang dan kemudian mati di depan rumah pelaku.

Jasa SMK3 dan ISO

Tindak Pidana yang Diatur dalam KUHP
Berdasarkan Pasal 302 KUHP, tindakan melukai atau membunuh hewan tanpa alasan yang patut dapat dikenakan pidana maksimal tiga bulan. Sementara itu, Pasal 406 Ayat (2) KUHP mengatur bahwa membunuh atau merusak hewan milik orang lain dapat dikenakan pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga  PWI, IJTI Kaltim, dan AJI Balikpapan Mengutuk Tindakan Represif Oknum Polisi terhadap Wartawan

“Perkara ini kami tangani sesuai hukum yang berlaku, meskipun pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman yang ringan,” ujar Kapolsek Kelapa Gading.

Kejadian ini menimbulkan kecaman luas dari masyarakat, terutama para pecinta hewan. Banyak yang menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan kekerasan terhadap hewan. Insiden ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi tentang perlindungan hewan dan penerapan sanksi yang lebih berat agar kasus serupa tidak terulang.

Baca Juga  Cegah Wabah Corona di Kutim, Tim Relawan Mahyunadi Semprotkan 600 Liter Cairan Disinfektan

Penegakan Hukum Lebih Lanjut
Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku untuk memastikan motif serta tindakannya yang melanggar hukum. “Kami memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk pemilik kucing Timmy,” tutup Kompol Seto.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button