Trending

Puluhan Kasus Kematian di Lubang Tambang Tak Berakhir di Meja Hijau

Loading

Puluhan Kasus Kematian di Lubang Tambang Tak Berakhir di Meja Hijau
Prosesi pemakanan Ahmad Setiawan. Pelajar berumur 10 tahun ini meninggal di lubang bekas tambang PT IBP. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Sejak 2011, korban yang meninggal di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah 35 orang. Demikian data yang diterima media ini dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Korban terbanyak berasal dari Samarinda. Di ibu kota provinsi ini, 21 orang telah meregang nyawa di lubang eks tambang. Sementara di Kutai Kartanegara, korban yang meninggal di lubang bekas tambang berjumlah 12 orang. Sisanya, masing-masing satu orang korban dari Kutai Barat dan Penajam Paser Utara.

Dari segi jenis kelamin, korban laki-laki berjumlah 25 orang. Sedangkan perempuan berjumlah sembilan orang. Satu orang lainnya jenis kelaminnya tak teridentifikasi. Secara umum, para korban berumur di bawah 18 tahun.

Korban terakhir yang meregang nyawa di lubang bekas tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) bernama Ahmad Setiawan. Dia meninggal pada Sabtu (22/6/19) lalu di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam rentang waktu tersebut, lima orang menghembuskan nafas di lubang bekas tambang PT IBP. Mereka adalah Maulana Mahendra (11), Muhammad Arham, Wilson Mangallag (17), Natasya Aprilia Dewi, dan Ahmad Setiawan (10).

Baca Juga  Korban Lubang Tambang Terus Bertambah, Apakah Isran Masih Layak Menahkodai Kaltim?

Mengacu pada undang-undang dan pakta integritas yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, perusahaan tergolong lalai karena membiarkan begitu saja lubang eks tambang.

Diketahui, Kementerian ESDM pernah membuat pakta integritas yang ditandatangani sebagian besar pemilik tambang di Kaltim. Terdapat lima komitmen yang disepakati. Pertama, perusahaan memasang peringatan yang tidak mudah dirusak masyarakat. Kedua, memagar sekeliling lubang bekas tambang yang aksesnya dekat permukiman penduduk.

Ketiga, menjadwalkan patroli di sekitar lubang bekas tambang dengan melibatkan masyarakat setempat. Khususnya pada saat jam bermain anak. Keempat, memperkuat tanggul bekas lubang tambang untuk menjamin keamanan dan mencegah terjadinya bahaya. Kelima, membangun fasilitas pemipaan untuk distribusi air ke masyarakat apabila lubang bekas tambang tersebut menjadi sumber air masyarakat.

Baca Juga  Jalan Santai Bersama Warga, Mahyunadi Rangkum Aspirasi Sebagai Wakil Rakyat

Lima poin pakta integritas tersebut nyaris tak dijalankan oleh pemilik tambang. Contohnya di lubang bekas tambang yang digunakan almarhum Ahmad Setiawan. Di sekeliling lubang yang digenangi air itu tidak terdapat pagar pembatas, papan peringatan, dan patroli dari warga.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengungkapkan, khusus lubang bekas tambang yang membawa korban jiwa, sejauh ini belum ada satu pun pemilik perusahaan yang diadili aparat penegak hukum. “Dari 35 kasus ini, tidak ada sama sekali pemilik perusahaan tersentuh [hukum],” kata Rupang, Selasa (25/6/19).

Pemilik IBP Dapat Dipidana

Puluhan Kasus Kematian di Lubang Tambang Tak Berakhir di Meja Hijau
Jahidin (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Menanggapi korban yang meninggal di lubang bekas tambang PT IBP, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan, upaya menguak kasus kematian anak di areal itu dapat diambil alih kepolisian. Jika aparat tidak menggunakan kewenangannya, maka kasus serupa akan terus berulang.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Kukar-Kubar “Jalan di Tempat”, Libatkan 3 Kontraktor Besar, Habiskan Rp366 Miliar

“Penyidik langsung mengambil langkah. Dilacak siapa penambang terakhir yang meninggalkan tanggung jawabnya. Kita tidak perlu mengacu pada Undang-Undang Pertambangan. Langsung saja mengacu ke pidana umum,” imbuhnya.

Dia menyarankan kepolisian menggunakan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, kepolisian dapat mengambil langkah-langkah untuk menguatkan bukti agar dapat memidana pemilik PT IBP.

“Ambil keterangan saksi sekurang-kurangnya dua orang. Kemudian olah TKP-nya. Intinya kepolisian segera mengambil tindakan. Pasti bisa diketahui siapa penambang terakhirnya,” sebut dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat, pemilik PT IBP dapat dijerat dalam kasus tersebut. Pasalnya, penutupan lubang bekas tambang dan reklamasi tak dilakukan secara sempurna.

“Perusahaan ini yang bertanggung jawab penuh. Direktur perusahaan, itu tersangkanya. Termasuk pimpinannya bisa dituntut secara pidana,” tegasnya. (*)

Penulis/Editor: Ufqil Mubin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button