Ramai Isu WNA Ikut Coblos di Pemilu, Ini Kata Disdukcapil


Akurasi.id, Sangatta – Menjelang masa pencoblosan pemilu 2019, isu kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Warga Negara Asing (WNA) masih ramai diperbincangkan di jagat maya. Ada anggapan sejumlah pihak, kepemilikan KTP-El memungkinkan WNA memiliki hak pilih di pemilu.
Anggapan itu tentu beralasan. Pasalnya, ada temuan bahwa banyak WNA yang telah mengantongi KTP-El. Sebagai daerah industri, Kutai Timur (Kutim) juga dihebohkan dengan isu tersebut. Sebab, tak sedikit WNA yang tinggal di Kutim dan berprofesi sebagai pekerja di PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Januar Harlian Putera Lembang Alam menegaskan, WNA mempunyai hak yang sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memiliki KTP-El.
Kata dia, WNA yang menetap di Kutim wajib memiliki KTP-El. Kepemilikan kartu tersebut sebagai bukti yang bersangkutan telah mendapatkan kartu izin tinggal tetap di Kutim. Masa berlakunya hanya dalam jangka waktu tertentu.
“Jadi, WNA itu boleh saja memiliki KTP-El. Justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun,” jelasnya, Jumat (22/3/19).
Kewajiban kepemilikan KTP-El untuk WNA diatur di Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perbedaannya, KTP-El untuk WNI berlaku seumur hidup. “(KTP-El) untuk orang asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap,” jelasnya.
Januar menyebut perbedaan lainnya, WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP-El paling lambat 30 hari sebelum masa izin tinggal tetap berakhir.
WNA Masuk DPT?

Disdukcapil Kutim terus memeriksa status WNA di Kutim. Tujuannya, untuk mengetahui status WNA tersebut di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah ditelusuri, tidak ada satu pun WNA yang terdaftar di DPT.
Januar telah menjelaskan kepada pihak-pihak terkait bahwa WNA harus memiliki indentitas kependudukan. Namun WNA tidak memiliki hak pilih di pemilu yang akan diselenggarakan pada 17 April mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, Andi Mappasiling memastikan, tidak ada WNA yang terdaftar di DPT. Hal itu dipastikan setelah Bawaslu melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kutim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Di Kutim tidak ada temuan warga asing yang terdaftar di DPT. Jika ada, mereka tidak berhak untuk mencoblos,” tegasnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin