BirokrasiTrending

Ramai-Ramai Kampanye Kiamat Iklim Akibat Sawit, Demmu: Evaluasi Menyeluruh HGU Setiap Perusahaan

Loading

Ramai-Ramai Kampanye Kiamat Iklim Akibat Sawit, Demmu: Evaluasi Menyeluruh HGU Setiap Perusahaan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ikut merespons dampak pembukaan perkebunan kelapa sawit terhadap iklan dan lingkungan. (Istimewa)

Ramai-ramai kampanye kiamat iklim akibat sawit, Demmu: evaluasi menyeluruh HGU setiap perusahaan. Pemprov Kaltim diminta tidak abai dengan kampanye tersebut. Jika perlu pemerintah harus mengevaluasi rekam jejak setiap perusahaan yang hendak memperpanjang izin.

Akurasi.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II Baharudin Demmu menanggapi upaya kampanye penghentian laju deforestasi hutan dengan membatasi pemberian izin ekspansi lahan bagi perusahaan sawit yang dilakukan Kolektif Bunga Terung di depan Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim pada Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Beri Efek Jera Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Dondang, DPRD Kaltim: Harus Ada Sanksi Pidana

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, bahwa ia mendukung aksi yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Ia membeberkan bahwa industri sawit di Kaltim memang selalu berisikan konflik-konflik seperti sosial, ekonomi dan lingkungan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tidak Bantah Keinginan Bertemu Megawati, Dijembatani Sultan HBW
Jasa SMK3 dan ISO

Demmu panggilan akrabnya, membeberkan bahwa memang sudah terlalu banyak perusahaan yang diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kaltim. Ia bahkan menceritakan bagaimana di tempat tinggalnya Kecamatan Muara Badak, Kukar, ada satu perusahaan yang tiba-tiba meng-HGU-kan lahan tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Beri Efek Jera Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Dondang, DPRD Kaltim: Harus Ada Sanksi Pidana

“Orang enak berkebun tiba-tiba waktu mau diajukan bikin surat sertifikat lahan enggak bisa, karena tanahnya sudah terdaftar HGU tanpa sepengetahuan mereka,” ucap Demmu saat diwawancarai via telpon Jumat sore (27/11/2020).

Ancaman ini sebutnya, diperparah dengan hadirnya Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) yang memungkinkan perusahaan sawit yang HGU-nya habis, bisa menyerahterimakan lahan kepada perusahaan tambang.

Kejadian ini sebut Demmu, sedang dialami dua desa di Kabupaten Paser yakni Desa Mayang dan Modang. “Dikeruk lagi dengan PPLB, itu yang terjadi di Desa Mayang dan Modang, jadi sawit HGU-nya mau habis 2023, eh sekarang terjadi tambang lagi,” ketusnya.

“Harusnya kalau habis HGU-nya datang lagi ke rakyat, kalau rakyat tidak mau ya kembalikan lagi tanahnya ke rakyat,” lanjut Demmu.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Tindakan Represif yang Dialami 5 Wartawan Samarinda

Karenanya, ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bisa berkaca dari kejadian dan kampanye yang sedang disuarakan tersebut. Demmu berharap pemprov bisa mengevaluasi rekam jejak perusahaan yang hendak memperpanjang izin, serta menekankan pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum mengurus izin lahan perusahaan.

“Banyak (Izin HGU) yang tidak tersosialisasi secara baik kepada masyarakat tapi digunakan oleh perusahaan yang seolah-olah jadi memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan pemaksanaan atau penggusuran walaupun orang tidak mau tanam sawit,” pungkas Demmu. (*)

Penulis: Samuel Gading
Editor: Muhammad Aris

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button