Trending

Ramai-ramai Klaim Menang, Castro: Jangan Percaya Data Selain Dari KPU

Loading

Ramai-ramai Klaim Menang, Castro: Jangan Percaya Data Selain Dari KPU
Herdiansyah Hamzah (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Akurasi.id, SamarindaBeberapa hari terakhir publik dibanjiri informasi terkait hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Klaim kursi dan pemegang suara terbanyak pun muncul dari berbagai pihak. Bahkan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) berlomba-lomba mengaku sebagai pemenang.

Upaya ini bertujuan memengaruhi psikologi massa. Padahal, hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berhak mengumumkan hasil pemungutan suara. Artinya, informasi selain dari KPU dapat disebut sebagai kabar bohong.

Hal itu dikatakan pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Hardiansyah Hamzah. Meski begitu, setiap orang mempunyai kebebasan untuk menghimpun data dan menyampaikannya ke publik. Prinsip kebebasan berpendapat ini dijamin konstitusi.

“Namun harus dipahami, kebebasan itu sebatas pendapat dengan porsi tertentu. Tidak boleh dijadikan rujukan. Kecuali diberikan kewenangan oleh undang-undang. Kewenangan publikasi data secara resmi hanya dimiliki oleh KPU,” tegasnya, Sabtu (27/4/19).

Baca Juga  Penjual Bakso di Surabaya Laporkan TikTokers ke Polisi atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Jasa SMK3 dan ISO

Ada pula informasi yang menyebutkan sumbernya dari hasil hitung form C1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu dianggap informasi yang menyesatkan publik. Pasalnya, Bawaslu tidak pernah mengeluarkan data hasil perhitungan suara pemilu legislatif.

Pria yang karib disapa Castro itu menegaskan, informasi tersebut membawa kesan buruk. Seolah-olah Bawaslu turut menggiring opini. Padahal penyebaran informasi tersebut merupakan tindakan oknum tertentu yang ingin memanfaatkan nama Bawaslu sebagai alat legitimasi.

Dia mengapresiasi KPU Samarinda yang membuka data form C1 untuk publik. Upaya tersebut tidak melanggar aturan. “Beginilah seharusnya badan publik bekerja sebagaimana perintah UU Kebebasan Informasi Publik,” katanya.

Baca Juga  Kemenag Tak Undang Muhammadiyah di Sidang Isbat 1 Ramadhan

Agar publik tidak terus termakan hoaks, dia mengingatkan perlunya konsentrasi informasi di penyelenggara pemilu (one single system). KPU harus dijadikan satu-satunya lembaga resmi yang diberikan kewenangan mempublikasikan hasil penghitungan suara.

Salah satu manfaat publikasi form C1 adalah menepis kecurangan yang selama ini cenderung massif dialamatkan kepada KPU. “Ini seperti menambah duka di tengah banyaknya personel KPU di lapangan yang jatuh bangun. Bahkan harus meregang nyawa akibat kelelahan,” sesalnya.

Baca Juga  Tidak Netral di Pemilu, ASN Terancam Dipecat

Maanfat lainnya, penyelenggara pemilu memberikan ruang partisipasi bagi publik untuk mengawasi potensi kecurangan. Partisipasi publik dimulai dari suplai informasi yang memadai. Dengan dibukanya akses data form C1 oleh KPU, maka publik akan dengan mudah mengawasi potensi kecurangan.

Dia berharap langkah KPU Samarinda dapat diikuti KPU kabupaten/kota lainnya. “Dengan demikian, proses pengawasan dari publik dapat berjalan demi menghindari kecurangan dan menepis informasi bohong yang menyesatkan publik,” tutupnya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button