PeristiwaTrending

Razman Arif Nasution Meminta Maaf Kepada MA, Hotman Paris Ragu Permintaan Maaf Akan Diterima

Kericuhan Sidang dan Pembekuan Sumpah Advokat: Dampak Hukum bagi Razman dan Rekannya

Loading

Jakarta, Akurasi.id17 Februari 2025 – Kasus kericuhan yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution masih berlanjut. Setelah dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait aksi gaduh yang terjadi di persidangan, Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo, kini berupaya mengatasi dampak dari tindakan mereka dengan mengajukan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan PN Jakarta Utara. Permintaan maaf ini datang atas perintah Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.

Namun, meskipun Razman berusaha untuk meredakan ketegangan dengan permintaan maaf tersebut, pengacara senior Hotman Paris Hutapea meragukan apakah permintaan maaf itu dapat diterima dengan baik oleh pihak MA. Hotman menilai bahwa aksi keras yang dilakukan Razman, termasuk teriakan “Koruptor, koruptor, koruptor” di hadapan hakim pada sidang tertutup 6 Februari lalu, serta pemukulan meja, telah mencoreng marwah pengadilan dan tidak bisa dimaafkan begitu saja.

Baca Juga  Misteri Asal-Usul Bulan dan Peran Jupiter serta Dampak Theia Dalam Pembentukan Satelit Bumi

Hotman mengungkapkan bahwa apa yang terjadi dalam sidang tersebut adalah sebuah tindakan yang sangat langka dan tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah persidangan di Indonesia. Bahkan, Firdaus Oiwobo, rekan Razman, juga turut membuat ulah dengan naik ke meja persidangan sambil mengenakan toga. Tindakan ini memicu reaksi keras dari publik dan membuat banyak pihak mempertanyakan integritas para pengacara tersebut.

Razman sendiri mengaku bahwa perbuatannya merupakan kekhilafan dan menegaskan bahwa permintaan maaf ini berbeda dengan pembekuan sumpah advokat yang diterimanya. Ia menyerahkan masalah pembekuan sumpah tersebut kepada organisasi DKN Peradi untuk menyelesaikannya sesuai mekanisme yang berlaku. Meskipun demikian, Hotman Paris tetap menilai bahwa karier hukum Razman sudah berakhir, dan masyarakat tidak akan lagi mempercayakan diri pada pengacara yang terlibat dalam kericuhan seperti ini.

Baca Juga  Mahkamah Agung Percepat Perubahan Aturan Batas Usia Kepala Daerah Kaesang Pangarep Berpeluang Jadi Cagub

Selain itu, Hotman menekankan bahwa selama pembekuan masih berlaku, seluruh surat kuasa dan pembelaan yang dibuat oleh Razman dan Firdaus tidak sah dan batal demi hukum, karena mereka sudah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pengacara. Hal ini tentunya semakin memperburuk reputasi mereka di dunia hukum.

Baca Juga  Mengamuk, Pukul Perawat hingga Dipindah Ketiga RS Berbeda, Pasien Corona Berinisial N di Samarinda Sembuh

Kasus ini pun semakin memanas dengan adanya laporan terhadap Razman yang dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Persidangan terkait kericuhan ini akan terus berlanjut, dan apakah permintaan maaf yang diajukan Razman akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan masih menjadi tanda tanya besar.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button