Trending

Rekor! 25 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Edar di Kaltim, 5 Tersangka Dijanjikan Rp50 Juta

Loading

Rekor! 25 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Edar di Kaltim, 5 Tersangka Dijanjikan Rp50 Juta
Polda Kaltim saat menggelar rilis tangkapan sabu 25 kilogram (istimewa)

25 kilogram sabu-sabu gagal edar di Kaltim, 5 tersangka dijanjikan Rp50 juta. Sabu tersebut dibawa oleh 3 nelayan asal Buton.

Akurasi.id, Samarinda – Polda Kaltim berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram asal Sebatik saat ingin bersandar di Kecamatan Manggar Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu malam (8/5/2021).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, sabu tersebut dibawa oleh 3 nelayan asal Buton yakni AN (45), SL (48), S (22). Dan rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Pare-Pare.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, Rencananya barang tersebut sesampainya di Balikpapan akan dibagi dua. 12 Kilo akan di bawa ke Samarinda, sedangkan sisanya akan di lempar ke Pare-Pare,” jelas Irjenpol Herry saat mengelar rilis pada Selasa (11/5/2021).

“Saat ditangkap, diketahui para tersangka ini memiliki kode rahasia yang menyatakan barang sudah datang, dan pada saat itu juga kita lakukan penangkapan,” tambahnya.

Selain ke tiga para nelayan, Polda Kaltim juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AT (23), RA (23) warga Samarinda. Yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut di Balikpapan.

“Masing-masing tersangka dijanjikan uang Rp50 juta, jika barang ini telah sampai di tujuan,” terangnya.

Baca Juga  Syahrini Melahirkan Anak Pertama Tepat di Ulang Tahunnya yang ke-44, Reino Barack Tulis Pesan Haru

Selain itu dari keterangan dua tersangka asal Samarinda AT dan RA, rencananya akan membawa 12 kilogram sabu merupakan suruhan dari seseorang di Samarinda.

“Kita sudah kantongi nama pemesan barang ini yang ada di Samarinda, sedangkan untuk sisanya 13 kilogram, akan kembali dibawa oleh ke tiga nelayan ke Pare-Pare,” jelasnya.

Irjenpol Herry menambahkan, pihaknya sebenarnya telah mengetahui akan adanya pengiriman sabu-sabu di wilayah Kaltim pada Maret 2021. Namun lantaran belum menemukan kurir barang tersebut urung dikirim dan disimpan di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan (Kaltara).

“Kami masih melakukan pengembangan dari tangkapan ini, harusnya ada tersangka lainnya terutama pemesanan barang ini yang diketahui warga Pare-Pare,” bebernya.

Dalam rilisnya, Irjenpol Herry mengakui tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar di Kaltim.

“Ini rekor baru, kita bersyukur dari tangkapan ini kita berhasil menyalamkan generasi muda jika dikalkulasikan seorang memakai 0,2 gram artinya 125 ribu orang yang kita selamatkan,” ucap Herry.

Baca Juga  Mencekam, Rebutan Lahan di Palaran, Enam Warga Terluka, Satu Meninggal Diberondong Senjata Api

Kini kelima tersangka telah diamankan di Makopolda Kaltim berserta barang bukti. Adapun kelimanya terancam pidana seumur hidup.

“Ancaman pidana paling ringan 10 tahun, maksimal seumur hidup pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 jo pasat 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button