SelebritisTrending

Resmi Cerai, Baim Wong dan Paula Verhoeven Sepakat Asuh Anak Bersama, Hakim Nyatakan Ada Pihak Ketiga

Paula Verhoeven Dapat Mut'ah Rp1 Miliar, Anak Diasuh Bersama

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Perceraian antara aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven resmi disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang putusan cerai digelar secara daring melalui sistem e-court pada Rabu (16/4/2025), dan dipimpin oleh majelis hakim yang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan Baim Wong dalam gugatan cerainya telah terbukti secara hukum.

“Kemudian majelis hakim mempertimbangkan, dalam proses pertimbangannya ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” kata Suryana saat ditemui di kantornya, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan bahwa tuduhan keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga Baim dan Paula turut terbukti. “Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti,” ujar Suryana.

Baca Juga  Ruben Onsu Pingsan, Dilarikan ke Rumah Sakit di Majalengka, Sarwendah dan Jordi Kaget
Jasa SMK3 dan ISO

Dalam hal pengasuhan anak, majelis hakim memutuskan kedua anak mereka akan diasuh bersama. “Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama,” tambah Suryana.

Gugatan cerai ini sebelumnya diajukan oleh Baim Wong pada 7 Oktober 2024, dan terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Selain menggugat cerai, Baim juga mengajukan permohonan hak asuh atas kedua anak mereka.

Sementara itu, satu tuntutan dari pihak Paula selaku termohon juga dikabulkan oleh majelis hakim, yakni pemberian nafkah mut’ah oleh Baim Wong sebesar Rp1 miliar. Permintaan ini menjadi bagian dari gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Paula, yang awalnya menuntut mut’ah sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga  Serial “Gadis Kretek” Raih Penghargaan Sutradara Terbaik di Asian Contents Awards BIFF 2024

“Memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mut’ah berupa uang sejumlah Rp1 miliar,” tegas Suryana, dikutip dari Detikcom.

Mut’ah merupakan bentuk nafkah dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikan sebagai bentuk penghormatan terakhir serta bekal pasca perceraian.

Menanggapi putusan tersebut, Baim Wong menegaskan bahwa kegagalan rumah tangganya dengan Paula Verhoeven bukan sepenuhnya kesalahan sang mantan istri. Ia mengakui bahwa keretakan pernikahan adalah tanggung jawab bersama.

Baca Juga  Tiga Remaja Asal PPU Peserta Ijtima Ulama Juga Dinyatakan Positif Corona

“Saya cuma menyayangkan satu, balik lagi, ini sebenarnya bukan sepenuhnya salahnya Paula. Ada satu orang yang harus menjelaskan kejadian ini,” ungkap Baim kepada media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Pernyataan Baim memperkuat indikasi bahwa pihak ketiga memiliki peran signifikan dalam perceraian mereka. Meski demikian, Baim berharap publik tidak saling menyalahkan dan menghormati keputusan yang telah diambil.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button