SelebritisTrending

Reza Artamevia Terjerat Kasus Penipuan Bisnis Berlian, Kerugian Capai Rp 18,5 Miliar

Tuduhan Berlian Sintetis dan Pembayaran yang Tak Terpenuhi dalam Transaksi dengan IM

Loading

Akurasi.id – Penyanyi Reza Artamevia tengah terjerat masalah hukum setelah dilaporkan oleh rekan bisnisnya, IM, atas dugaan penipuan dalam transaksi bisnis berlian. Kasus ini mencuat setelah IM melaporkan kerugian sebesar Rp 18,5 miliar akibat berlian yang diduga dipalsukan oleh Reza.

Masalah ini bermula pada Juni 2024, ketika Reza menawarkan kepada IM untuk berbisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Setelah beberapa transaksi senilai total Rp 18,5 miliar untuk sembilan berlian, IM akhirnya memutuskan untuk memeriksa keaslian batu berlian yang dibeli di laboratorium. Hasilnya, berlian yang diterima IM ternyata berlian sintetis, bukan berlian asli yang diharapkan.

Baca Juga  Drama Balapan Sprint Race, Aleix Espargaro Raih Kemenangan

Berlian sintetis, meskipun bukan berlian palsu, dibuat melalui proses laboratorium dan memiliki perbedaan harga yang signifikan dibandingkan berlian alami yang terbentuk di perut bumi. Berdasarkan data, berlian sintetis dengan kualitas serupa dihargai lebih murah daripada berlian alami.

IM pun mengecek sertifikat yang diberikan oleh Reza dan menemukan bahwa sertifikat tersebut palsu. Setelah dua kali melayangkan somasi dan tidak ada tanggapan dari Reza, IM pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 15 November 2024, dengan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Dana Investasi Bodong Masuk ke Klub Sepakbola, PPATK: Jumlahnya Belasan Miliar
Jasa SMK3 dan ISO

Reza, yang sebelumnya merasa dirinya sebagai korban dalam kasus ini, telah melaporkan balik kepada polisi pada 6 November 2024, mengklaim bahwa ia justru dirugikan oleh MI. Reza mengaku bahwa ia telah menyerahkan berlian asli senilai Rp 150 miliar, tetapi baru dibayar Rp 18,5 miliar.

Baca Juga  Gisel Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Porno

Pihak Reza dan IM kini saling mempertahankan klaim mereka, dengan Reza menyatakan bahwa dia memiliki bukti perjanjian jual beli di notaris, sementara IM menuntut pengembalian uang sebesar Rp 18,5 miliar. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button