PeristiwaTrending

Ribuan Buruh Gelar Aksi di Jakarta Tuntut Pencabutan Pasal Merugikan dalam Omnibus Law

Tindakan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Loading

Jakarta, 31 Oktober 2024, Akurasi.id — Ribuan buruh dari berbagai organisasi, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sedang dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini merupakan respons atas sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang dianggap merugikan para pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa demonstrasi ini mencerminkan keresahan buruh terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. “Kami meminta MK untuk mencabut pasal terkait upah murah. Daya beli buruh semakin menurun, dan PHK terjadi di mana-mana,” ungkap Iqbal. Ia juga mengkritik sektor tekstil yang mengalami dampak serius, dengan puluhan ribu pekerja terancam kehilangan pekerjaan.

Baca Juga  Membersihkan Udara: Dampak Kebijakan Jokowi Terhadap Pencemaran Udara Jakarta yang Dikritik Greenpeace

Dalam aksi ini, tujuh isu utama diangkat, termasuk:

  1. Pencabutan Pasal Upah Murah: Buruh mendesak MK untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan upah rendah, yang dinilai semakin menekan daya beli.
  2. Outsourcing Seumur Hidup: Iqbal menyatakan bahwa praktik outsourcing bertentangan dengan prinsip ekonomi Pancasila dan harus dihapuskan.
  3. PHK yang Terlalu Mudah: Proses PHK yang dianggap terlalu gampang, seperti melalui pesan singkat, dianggap tidak manusiawi.
  4. Perubahan Aturan Pesangon: Pesangon yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja dianggap tidak adil, dengan besaran yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
  5. Karyawan Kontrak Tanpa Kepastian: Masalah status karyawan kontrak (PKWT) yang tidak jelas juga menjadi perhatian.
  6. Pengurangan Hak Cuti Pekerja Perempuan: Buruh meminta agar hak cuti bagi pekerja perempuan dikembalikan seperti dalam undang-undang sebelumnya.
  7. Kebebasan Tenaga Kerja Asing (TKA): Buruh menuntut agar pasal terkait TKA dicabut dan dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga  Operasi Keselamatan Jaya 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan untuk Tertib Lalu Lintas

Said Iqbal menegaskan, “Aksi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan kota-kota industri lainnya.”

Jasa SMK3 dan ISO

Sementara itu, sebanyak 1.859 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi di Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengimbau para demonstran untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi.

Baca Juga  Drone Buatan Indonesia Buka Peluang Pasar Internasional

Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di sekitar lokasi demonstrasi untuk menghindari kemacetan. Masyarakat diimbau untuk mencari alternatif jalan lain.

Aksi buruh hari ini diharapkan dapat mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan bagi banyak pekerja di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button