By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Rocky Gerung Disomasi Sentul City, Diminta Bongkar Rumahnya
Trending

Rocky Gerung Disomasi Sentul City, Diminta Bongkar Rumahnya

Devi Nila Sari
Last updated: September 9, 2021 2:23 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Rocky Gerung Disomasi Sentul City, Diminta Bongkar Rumahnya
Rocky Gerung. (Fitra Andrianto/kumparan)
SHARE
Rocky Gerung Disomasi Sentul City, Diminta Bongkar Rumahnya
Rocky Gerung. (Fitra Andrianto/kumparan)

Akurasi.id – Aktivis Rocky Gerung disomasi PT Sentul City Tbk. Dalam surat yang dilayangkan perusahaan properti itu, Rocky diminta agar segera membongkar rumahnya yang berada di tanah seluas 800 meter persegi di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk menyebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di tanah yang ditempati Rocky. Rocky pun diminta untuk membongkar rumahnya dalam kurun waktu 7×24 jam, dalam surat somasi pertama yang dilayangkan pada 28 Juli dan 6 Agustus.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membenarkan mengenai Rocky Gerung disomasi tersebut. “Iya, betul,” kata dia. Dilansir dari laman kumparan.com, Kamis (09/09/2021). Haris menuturkan, Sentul City memang memiliki HGB tetapi ia menilai hal tersebut baru dimiliki. Sebab, klaim yang dilakukan oleh Sentul City pun baru pada 2021, sementara Rocky sudah menempati tanah tersebut sejak 2009.

“Rocky sejak 2009, SC (Sentul City) klaim baru 2021,” kata eks koordinator Kontras yang kini mendirikan kantor hukum dan HAM Lokataru ini.

“Rocky Gerung sudah menetap di lokasi belasan tahun, Rocky beli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual beli; penguasa fisik lama ada surat garapan,” sambung Haris.

Haris menyatakan surat garapan memang sifatnya tidak mutlak untuk menunjukkan kepemilikan, akan tetapi bukan berarti pihak Sentul City bisa mengeklaim sepihak.

“Apalagi dalam hukum tanah ada tata cara alias prosedur untuk mengajukan kepemilikan; yaitu menguasai fisik. Nah, sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin SC bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik,” kata Haris.

[irp]

Haris mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kepemilikan HGB dari pihak Sentul City.

“Rocky tidak pernah ditemui, ditanya atau dimintakan tanda tangan, ketika BPN mengukur. Sampai di situ saya yakin HGB itu ditertibkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim SC melalui HGB itu patut dipertanyakan,”ucap Haris.

Haris mengungkapkan, selain Rocky ada juga warga sekitar yang juga disomasi oleh Sentul City. Namun, dia tidak merinci jumlahnya. “Banyak,” kata Haris.

PT Sentul City Bicara Lahan di Bojong Koneng

[irp]

Dalam laman resminya, PT Sentul City mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan di Bojong Koneng sesuai masterplan yang telah ditentukan. Mereka tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang diklaim telah diambil oleh spekulan.

Dalam keterangan tersebut, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, menjelaskan setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset PT Sentul City, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vila-vila dan atau rumah-rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.

“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons,” klaim Antoni.

Menurut Antoni, PT Sentul City yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang yaitu Izin Lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT Sentul City lakukan baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi somasi hingga akhirnya PT Sentul City memanfaatkan tanahnya.

[irp]

“Atas upaya upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” tegasnya. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:Rocky GerungSentul CitysomasiTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sidang Nikita Mirzani Memanas, Cekikikan hingga Joget Caesar di Ruang Sidang
SelebritisTrending

Sidang Nikita Mirzani Memanas, Cekikikan hingga Joget Caesar di Ruang Sidang

By
Wili Wili
bupati berau
Kabar PolitikTrending

Namanya Didorong Jadi Calon  Bupati Berau, Syarifa: Semua Tergantung Restu Partai

By
akurasi 2019
Fenomena #KaburAjaDulu: Ajakan Merantau Memicu Debat Nasional dan Isu Brain Drain
PeristiwaTrending

Fenomena #KaburAjaDulu: Ajakan Merantau Memicu Debat Nasional dan Isu Brain Drain

By
Wili Wili
Sempat Jalani RJK, RSUD IA Moeis Nyatakan Dahri Yasin Masuk Kasus Probable Covid-19
Trending

Sempat Jalani RJK, RSUD IA Moeis Nyatakan Dahri Yasin Masuk Kasus Probable Covid-19

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?