Depok, Akurasi.id – Sandi Butar Butar, seorang pegawai kontrak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, sempat menjadi sorotan publik setelah membeberkan kerusakan alat operasional Damkar Depok melalui video ‘room tour’ yang viral di media sosial. Kini, kontrak kerja Sandi resmi berakhir dan tidak diperpanjang oleh DPKP Depok.
Berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024, kontrak Sandi yang berlangsung sejak 10 November 2015 berakhir pada 31 Desember 2024. Surat tersebut diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti. Dalam surat tersebut, DPKP menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan Sandi selama bertugas.
Evaluasi Kinerja Sebagai Alasan
Tesy Haryanti menjelaskan bahwa tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi merupakan hasil evaluasi tahunan yang dilakukan DPKP. “Evaluasi ini berlaku untuk semua pegawai. Hasilnya menunjukkan bahwa kontrak Sandi tidak bisa diperpanjang,” ungkap Tesy kepada wartawan, Selasa (7/1/2025). Ia menambahkan bahwa ada dua petugas lainnya yang kontraknya juga tidak diperpanjang.
Sandi Mengaku Menerima Suap
Dalam perkembangan terbaru, Sandi mengejutkan publik dengan pengakuannya melalui sebuah rekaman video. Ia meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nasibnya. Sandi juga mengaku pernah menerima suap, namun ia mengklaim uang tersebut disalurkan ke panti asuhan, tempat ibadah, dan untuk membantu rekan-rekannya di Damkar.
“Pak Prabowo tolong saya, pak. Saya jujur, tangkap saya dan orang yang menyuap saya,” ucap Sandi dalam video tersebut.
Sandi mulai dikenal publik setelah video ‘room tour’ yang diunggahnya pada Juli 2024 menjadi viral. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan berbagai peralatan Damkar Depok yang rusak dan menyoroti kurangnya perawatan alat operasional. Ia juga membawa bukti dokumen terkait dugaan korupsi di DPKP Depok yang sempat diproses hukum, meski status tersangka dua pejabat dalam kasus tersebut akhirnya dianulir oleh Pengadilan Negeri Depok.
Deolipa Yumara, kuasa hukum yang sempat mendampingi Sandi, menyayangkan lemahnya pengelolaan anggaran di DPKP Depok. “Anggaran yang digelontorkan Pemkot Depok seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan perbaikan alat operasional, tetapi kenyataannya justru tidak terserap dengan baik,” ujarnya.
Berakhirnya kontrak Sandi menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Banyak pihak menduga, langkah ini berkaitan dengan keberaniannya mengungkap berbagai persoalan di DPKP Depok. Namun, DPKP menegaskan bahwa keputusan tersebut murni hasil evaluasi kinerja.
Dengan berbagai kontroversi yang terjadi, langkah Sandi berikutnya masih menjadi tanda tanya. Pengakuannya soal menerima suap dan harapannya kepada Presiden menambah dimensi baru dalam kasus ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy