Hukum & KriminalTrending

Sandra Dewi dan Suami Terkena Dampak Kasus Korupsi, Aset-aset Mereka Disita Negara

Penyitaan Aset Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebagai Dampak Kasus Korupsi

Loading

Akurasi.id – Sandra Dewi, aktris terkenal asal Indonesia, kini menghadapi kenyataan pahit setelah suaminya, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman penjara yang jauh lebih berat daripada yang diperkirakan sebelumnya. Harvey, yang terlibat dalam kasus korupsi timah, dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun, jauh lebih lama dibandingkan dengan hukuman 6 tahun yang sebelumnya diperkirakan. Tak hanya itu, sejumlah aset milik pasangan ini juga disita untuk negara sebagai bagian dari proses hukum.

Aset yang Disita

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengakibatkan sejumlah properti dan barang berharga milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis dirampas. Aset-aset tersebut meliputi rumah mewah, kendaraan, perhiasan, hingga barang-barang bermerek yang sebelumnya sering dipamerkan oleh Sandra Dewi melalui media sosialnya.

Baca Juga  Cegah Wabah Corona di Kutim, Tim Relawan Mahyunadi Semprotkan 600 Liter Cairan Disinfektan

Aset-aset yang disita antara lain:

  • Tanah dan bangunan dengan luas 153 m² di Proyek Perumahan Permata Regency, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.
  • Condominium Beverly 90210, Tangerang, milik Sandra Dewi.
  • Berbagai bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, termasuk di kawasan Kebayoran Baru dan Senayan Residence.
  • 88 tas bermerek dari brand terkenal seperti Louis Vuitton, Hermes, dan Chanel.
  • 141 perhiasan emas dan logam mulia.
  • Berbagai kendaraan mewah, termasuk mobil Porsche, Ferrari, Rolls Royce, dan Mercedes Benz.

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk merampas sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Baca Juga  Kurang dari 4 Jam Warga Sungai Kunjang Digegerkan Penemuan 2 Mayat di Tempat Berbeda

Penyitaan dan Hukuman Lebih Berat

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses hukum yang menyusul vonis pidana yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis. Selain dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan penjara selama 10 tahun.

Keputusan ini mengubah nasib Sandra Dewi yang selama ini dikenal dengan kehidupan mewah dan status sosial yang tinggi. Harta-harta yang disita ini menjadi simbol dari dampak besar yang dihadapi pasangan ini akibat keterlibatan dalam kasus korupsi.

Perkara ini menjadi peringatan keras bagi publik mengenai akibat serius dari tindakan korupsi, baik bagi pelaku maupun keluarga yang terlibat. Sandra Dewi, yang sebelumnya memamerkan kemewahan hidupnya, kini harus menerima kenyataan pahit dengan disitanya sejumlah besar aset miliknya.

Baca Juga  Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram

Putusan yang lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya menunjukkan ketegasan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Belum ada informasi mengenai langkah hukum selanjutnya, namun yang jelas, ini menjadi momen penting dalam penegakan hukum di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button