SD 010 Sangatta Utara Diduga Lakukan Pungli, Setiap Siswa Ditarik Iuran Rp1 Juta, Kok Bisa?
Pihak Sekolah Sebut Sudah Dirundingkan dengan Wali Murid, Disdik Anggap Tak Melanggar Jika Ada Kesepakatan Bersama


Akurasi.id, Sangatta – Sekolah Dasar Negeri (SD) 010 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa kelas VI. Praktik dugaan pungli ini dengan cara meminta siswa membayar biaya perpisahan.
baca juga: Jika Tidak Mau Masuk Sel Tahanan, Tim Gugus Covid-19 Diminta Tak Bermain-Main Anggaran
Praktik itu ditengarai sudah terjadi sejak November 2019 lalu. Para siswa diminta pihak sekolah untuk melunasi pembayaran tersebut pada Febuari 2020. Hal ini pun dikeluhkan oleh wali murid karena dianggap menambah beban biaya pengeluaran.
Salah satu wali murid kelas VI yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat kecewa dengan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Di mana, para siswa diwajibkan harus membayar biaya perpisahan sebesar Rp1 juta per siswa.
Di tengah wabah virus corona, kata sumber media ini, semestinya uang dikembalikan karena kegiatan di sekolah dibatalkan. Namun kenyataannya, hingga dengan sekarang uang tersebut tidak ada dikembalikan.
“Karena kasus virus corona ini kan semua kegiatan di cancel dan ada berita yang saya baca bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) melarang keras adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun, lalu mengapa di SD ini ada hal itu, tentu ini bertolak belakang dengan berita sebelumnya,” ketusnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk memberi teguran kepada pihak sekolah yang telah membebani orangtua dengan adanya pungutan tersebut. “Saya minta pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat menindak tegas atas kejadian pungutan di SD 010 Sangatta Utara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SD 010 Sangatta Utara, Jaenab, bersama Ketua Komite Sekolah Andi Mappawekke dan sejumlah panitia lainnya memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar tersebut.
“Bukan pungutan liar seperti yang dikabarkan, namun ini adalah sumbangan, itupun berdasarkan dari hasil rapat komite bersama para orangtua murid. Bahkan mereka yang memberikan usulan agar kelulusan nanti seperti ini dan itu,” jelasnya.
Kemudian Andi pun memaparkan besaran biaya yang diputuskan bersama awalnya Rp1 juta. Namun karena acara kelulusan tidak bisa dirayakan di gedung, lalu sisa uang itu akan dikembalikan ke orangtua murid masing-masing.
“Awalnya sepakat memang Rp1 juta lalu karena sewa gedung tidak jadi lalu biaya dikurangi menjadi Rp808 ribu,” tuturnya.
Ia pun menguraikan rincian biaya yang masuk dalam nominal Rp808 ribu, di antaranya untuk PIB (Program Intensif Belajar). Program ini merupakan kegiatan tambahan siswa untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan dalam bidang studi ujian nasional, buku pendamping, seragam, cinderamata untuk anak murid, dan biaya perpisahan lainnya.
“Untuk PIB itu anak-anak kan butuh tambahan pelajaran menghadapi ujian nasional, lalu kami komite mengagendakan PIB juga buku pendamping dan lainnya jadi dana Rp808 ribu itu sudah include keseluruhan,” jelasnya.
Selain itu ia pun menyatakan dari jumlah 91 siswa dan siswi terdapat sembilan anak yang mendapatkan subsidi biaya kelulusan. Kesembilan anak tersebut tidak dikenakan biaya karena termasuk dalam kategori tidak mampu.
“Ada sembilan anak yang kita bebaskan dari biaya, mereka mendapatkan subsidi silang dari orangtua murid lainnya, dan itupun berdasarkan kesepakatan bersama orangtua murid untuk membantu sesama,” paparnya.
Andi juga menerangkan pihak komite SD 010 sudah mendatangi Disdik dan bertemu dengan Sekertaris Disdik Suyatno menjelaskan tentang biaya kelulusan. “Kami pun pagi-pagi ke Disdik bertemu sekretaris Disdik dan kami konsultasi soal itu, dan menurut mereka itu tidak melanggar, karena sudah ada kesepakatan bersama,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Disdik Kutim, Roma Malau menerangkan, jika sumbangan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama maka itu tidak melanggar surat edaran. “Berdasarkan surat edaran kami jelas diimbau agar tidak terjadi pungutan, namun jika itu sudah menjadi kesepakatan bersama komite dengan orangtua murid, kami tak bisa menyebut sebagai pungutan apalagi kalau itu hasil keputusan bersama,” tutupnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin