Jelang Diresmikan Jokowi, Isran dan DPUPR Jamin Sengketa Lahan Tol Balsam Sudah Tuntas


Jelang diresmikan Presiden Jokowi, Gubernur Kaltim Isran dan DPUPR jamin sengketa lahan Tol Balsam sudah tuntas. Menurut Isran Noor, kalau berbagai persoalan sengketa lahan Tol Balsam dimaksudnya, sudah diselesaikan sebelum proyek itu diresmikan Presiden Jokowi.
Akurasi.id, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan kedatangan Presiden Joko Wododo ke Kaltim untuk meresmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) Seksi 1 dan Seksi 5, pada Selasa (24/8/2021) ini. Setelah diresmikan, maka masyarakat dapat menikmati jalur yang menghubungkan Balikpapan-Samarinda dan wilayah sekitarnya ini dengan jarak tempuh yang lebih singkat.
Hal itu ia sampaikan usai menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak-anak yang menjadi yatim piatu lantaran orangtuanya tutup usia karena Covid-19, di Ruang Ruhui Rahayu kantor Kegubernuran Kaltim, Senin (23/8/2021) kemarin. “Iya, Insyaallah Pak Presiden Jokowi datang ke Kaltim untuk meresmikan Jalan Tol Balsam,” kata Isran Noor.
Usai menegaskan hal tersebut, ia pun menampik isu bahwa terganjalnya peresmian jalan tol sepanjang 99,55 kilometer itu, lantaran masih adanya masalah ganti rugi lahan yang belum diselesaikan pemerintah. “Enggak ada. Semua sudah selesai. Enggak ada masalah,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini masyarakat tengah menuntut penggantian lahan di sekitar Jalan Tol Balsam, terutama di Seksi 5. Penuntutan ganti rugi lahan itupun sampai menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Awalnya, pemerintah hanya bersedia mengganti tanam tumbuh yang berada di lahan tersebut. Sedangkan masyarakat menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp200 ribu per meter persegi. Dengan total sekira Rp68 miliar untuk ganti rugi seluruh warga yang merasa lahannya diklaim pemerintah.
Sebagai informasi tambahan, proyek pembangunan Jalan Tol Balsam terdiri atas lima seksi. Seksi 1 meliputi ruas Balikpapan–Samboja dengan panjang 22,03 km. Kemudian, Seksi 2 ruas Samboja-Muara Jawa sepanjang 30,98 km.
Lalu Seksi 3 meliputi ruas Muara Jawa-Palaran dengan panjang 17,50 km, Seksi 4 ruas Palaran-Jembatan Mahkota II sepanjang 17,95 km. Selanjutnya, Seksi 5 ruas Km 13, Karang Joang-Sepinggan yakni 11,09 km.
Sejak Desember 2019, Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi 4 sudah beroperasi. Membuat perjalanan warga dari Samarinda menuju Samboja atau sebaliknya, hanya memakan waktu sekitar satu jam dari sebelumnya hampir dua jam.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra mengatakan, bahwa permasalahn itu sudah konsinyasi. “Kan ada dua itu, antara warga yang tanam tumbuh dan hutan lindung. Yang hutan lindung kan sudah diurus semua oleh BPN. Tapi yang antara warga ini saya rasa kan sudah konsinyasi,” katanya.
Bahkan, walaupun permasalahan ini masih bergulir di atas meja hijau dan putusan pengadilan belum keluar. Menurutnya, lantaran sudah konsinyasi, maka permasalahan telah dianggap clear.
“Saya tidak update ya masalah itu. Walaupun belum keluar putusan pengadilan juga kan sudah konsinyasi. Ya sudah. Tidak mungkin juga pemerintah itu mengabaikan hak-hak warga. Artinya pemerintah di sini sudah melakukan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id