Syarat beli minyak goreng viral di media sosial. Karena syarat beli minyak goreng tersebut mencantumkan kewajiban fotokopi KK dan bukti vaksin.
Akurasi.id, Jakarta – PolemikĀ minyak goreng masih bergulir. Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter wajib menyertakan fotokopi kartu keluarga (KK) dan bukti vaksin covid-19.
Informasi tersebut dari postingan @video_medsos di Instagram yang terpublikasikan pada Minggu (20/2). Per Senin (21/2) pagi, postingan itu telah mendapat 1.160 likes.
Namun, tak jelas kapan atau di mana syarat tersebut berlaku. “Komentar kalian apa bosku?” ujarnya, Minggu (20/2).
Dari foto yang tertera, tampak kertas menempel yang menyatakan bahwa program minyak goreng harga Rp14 ribu/liter berlaku untuk semua merek, mulai dari Sania, Sovia, hingga Fortuner.
Pembelian Terbatas
Namun, pembelian dibatasi. Untuk kemasan 1 liter, maksimal hanya boleh membeli 2 pcs/merek/struk. Sedangkan, untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk.
Untuk ukuran 2 liter dibanderol Rp28 ribu dan Rp70 ribu untuk ukuran 5 liter.
“Perhatian! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib menyertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin,” tulis minimarket tersebut.
Postingan tersebut pun mendapat beragam tanggapan, salah satu warganet mempertanyakan hubungan antara membeli minyak goreng dengan vaksinasi.
“Apa hubungane vaksin karo minyak goreng?” kata akun @anthonykusuma8058.
“Mau masak juga ribetnya ampun negeri dongeng, padahal mau beli bukan bansos,” ujar @dickypermana_sidik. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id