Trending

Tanah Longsor Hantui Warga Mangkupalas, Aktivitas Tambang Diduga Jadi Biang Keroknya

Loading

Tanah Longsor Hantui Warga Mangkupalas, Aktivitas Tambang Diduga Jadi Biang Keroknya
Longsor di Jalan Patimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang diduga sebagai dampak pasca aktivitas pertambangan. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Longsor yang terjadi di Jalan Patimura, RT 17, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang, kini dapat sorotan. Sebab, saat titik tanah belum sepenuhnya dapat di bersihkan dari tengah jalan, belum lama ini longsor kembali menerjang di jarak 50 meter lainnya, Jumat (24/7/2020) lalu.

Rawannya tanah longsor di kawasan tersebut diduga akibat pasca aktivitas tambang tahunan lalu yang kini sudah tak aktif lagi. Meski demikian, diduga aktivitas penggalian batu barah kala itu tidak melakukan reklamasi sesuai aturan hingga menyebabkan longsor terus terjadi dengan intensitas tinggi.

Belum lama ini, Lurah Mangkupalas, Muhammad Noor menduga pertambangan yang terakhir beraktivitas sekitar tahun 2010 lalu turut menjadi penyebabnya. Atas dasar itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda agar menurunkan tim analisis lingkungan di kawasan tersebut.

Baca Juga  Dalami Korupsi Perusda PT MGRM Kukar, Kejati Kaltim Sita 3 Kendaraan, Ada Mobil Mercy dan BMW

“Longsor itu karena adanya timbunan eks tambang. Kalau kita dari Gunung Lonceng ada kelihatan ada yang gundul. Jadi kemungkinan itu yang longsor ke badan jalan,” terang Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH, Aldila Rahmi Zahara yang dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020) hari ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Perempuan yang akrab disapa Dila itu pun mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Pemilik IUP nantinya akan diminta juga bertanggungjawab.

Baca Juga  Pernikahan Siri Berujung Penipuan, Kisah Pria Cianjur yang Tertipu Menikahi Laki-Laki

“Belum kami panggil. Kami masih buat berita acara dan segera akan kami panggil setelahnya,” ucapnya.

Lanjut Dila, pemilik IUP akan diminta untuk melakukan pembersihan tanah yang merambah ke badan jalan. Selain itu, perusahaan batu bara tersebut akan diminta membuat tanggul di sisi jalan agar tanah yang berada di jalan penghubung Kecamatan Palaran-Samarinda Seberang itu tidak kembali ke jalanan.

“Itu kan separuh jalan tertutup, paling tidak mereka segera mengangkut tanah itu, dan membuat tanggul,” ungkap Dila.

Baca Juga  Jadi Incaran Para Siswa, Ini 10 Peringkat SMA Terbaik di Kaltim Berdasarkan Hasil Pendataan LTMPT

Tak sampai di situ, pemegang IUP pertambangan yang telah berhenti beroperasi itu juga diminta menanam cover crop untuk mengikat tanah. “Seperti reklamasi (cover crop). Biar mereka sebelumnya merasa sudah reklamasi tapi kenyataannya sekarang longsor kan, dia harus tanggungjawab,” tegasnya.

Disinggung nama perusahaan pertambangan yang telah berhenti beroperasi itu, Dilla enggan menyebutkan. Pihaknya masih berupaya memanggil pemegang IUP terlebih dahulu. “Nanti saja, kami selesaikan dahulu, kalau mereka ada progres nanti kami kasih tahu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button