Trending

Terima Paket Berisi Ganja, Pemuda di Kanaan Ditangkap Polisi

Loading

Terima Paket Berisi Ganja, Pemuda di Kanaan Ditangkap Polisi
Terima Paket Berisi Ganja (ilsutrasi)

Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat perihal datangnya paket ganja, melalui salah satu jasa pengiriman barang di Bontang, Kamis (7/1/2021).

Akurasi.id,Bontang – Tiga pemuda di Kelurahan Kanaan ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang, karena menerima paket ganja dari jasa pengiriman barang, Jumat (8/1/2021).

“Barang bukti ganja 235,400 gram kita sita bersama tiga pria yang menerima paket kiriman di salah satu agen jasa ekspedisi di Kota Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga  1000 Orang Diperkirakan Mengungsi Usai Kericuhan di Yahukimo

Dijelaskan Suyono, awalnya Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat perihal datangnya paket ganja dari luar kota, Kamis (7/1/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Keesokan harinya, paket diantar oleh kurir jasa pengiriman barang sesuai dengan alamat rumah tersangka berinisial DTB (28), di Jalan Sion No 53 RT 06, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.

Setelah paket berisi ganja tersebut diterima pemilik rumah, Unit II Sat Resnarkoba yang sedari awal memantau dari kejauhan, masuk kedalam rumah.

“Di dalam rumah didapati 2 orang tersangka lain yakni HA (24) dan YR (21). Saat diinterogasi, keduanya mengaku disuruh menerima paket tersebut oleh DTB,” jelas Suyono.

Setelah sedikit menggali informasi, Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung bergerak cepat mencari DTB. Tak lama berselang DTB diciduk di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. “Kini, ketiga pemuda ini diamankan di Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Suyono.

Baca Juga  Buka Pelayanan Malam, Upaya Kecamatan Bontang Barat Berikan Pelayanan Maksimal bagi Masyarakat

Dalam kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yang terdiri dari satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat kotor 235,4 gram, satu lembar baju kaos berwarna merah, satu unit ponsel merek Realmi warna biru, satu unit ponsel merek Oppo warna biru, satu buah bungkus paket, dan satu buah resi pengiriman barang.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahum hingga 20 tahun. (*)

 

Penulis/Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button