Hukum & KriminalTrending

Terungkap! Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang Jadi Tersangka Korupsi

Loading

Jakarta, Akurasi.idDirektur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa selain Riva, ada enam tersangka lain yang turut terjerat dalam kasus ini.

Penetapan status tersangka terhadap Riva Siahaan semakin menarik perhatian publik, termasuk soal harta kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2024, Riva tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar.

Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan

Menurut data yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut adalah rincian harta kekayaan Riva Siahaan:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 7,7 miliar (terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan)
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,9 miliar (termasuk Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic)
  • Surat Berharga: Rp 1,5 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar
  • Utang: Rp 2,6 miliar
Baca Juga  Ridwan Kamil Dukung Proses Hukum Usai KPK Geledah Rumahnya Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Dengan total aset mencapai Rp 18,9 miliar, profil kekayaan Riva semakin menjadi sorotan publik di tengah kasus yang menjeratnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Riva Siahaan

Kejaksaan Agung menelusuri dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional. Kasus ini berawal dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak dari dalam negeri.

Baca Juga  Solidaritas Guru untuk Supriyani: Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pengadilan Andoolo

Namun, dalam praktiknya, PT Kilang Pertamina Internasional diduga lebih memilih untuk mengimpor minyak mentah dibandingkan membeli dari dalam negeri. Hal ini diduga menyebabkan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta analisis bukti dokumen yang sah, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Tanggapan dari Pertamina

Menanggapi kasus ini, PT Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Kasus Raihany Polisi Periksa Suami Sebagai Saksi, Ungkap Fakta Pencabulan dan Eksploitasi

“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Profil Singkat Riva Siahaan

Riva Siahaan merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan menyelesaikan gelar magister (S-2) Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat. Ia memulai kariernya di PT Pertamina (Persero) sejak 2008 dan menduduki berbagai posisi strategis hingga akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam kasus ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button