
Akurasi.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi yang selalu dinantikan oleh pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, THR juga diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kapan tepatnya THR 2025 untuk karyawan swasta akan cair?
Ketentuan Umum Pemberian THR
Peraturan THR di Indonesia mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah. Pada tahun 2024, aturan mengenai THR keagamaan tercantum dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024. Poin penting dalam aturan tersebut mencakup:
- Masa Kerja:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
- Rumus Perhitungan THR:
- Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR=(masa kerja/12)×satu bulan upahTHR = \text{(masa kerja/12)} \times \text{satu bulan upah}.
- Pembayaran Tepat Waktu:
- THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Perusahaan yang memiliki perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau kebiasaan yang memberikan THR lebih besar dari aturan pemerintah harus tetap memenuhi ketentuan tersebut.
Estimasi Jadwal Pencairan THR 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025. Jika mengikuti aturan yang berlaku pada 2024, THR 2025 kemungkinan besar akan cair paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan menaati peraturan ini demi kesejahteraan pekerja.
Pentingnya Mematuhi Aturan
Pengusaha diimbau untuk memprioritaskan pembayaran THR tepat waktu sesuai peraturan. Hal ini tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Dengan estimasi pencairan pada akhir Maret 2025, pekerja diharapkan dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy