Tragedi di Bogor: Anak Bos Rental Mobil Tega Habisi Nyawa Satpam karena Sakit Hati
Motif Sakit Hati: Pemicu Pembunuhan Satpam oleh Anak Bos Rental Mobil

Akurasi.id – Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di PT Laduta Car Rental di Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Jumat (17/1/2025). Seorang satpam bernama Septian (37), warga Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Palabuhanratu, Sukabumi, ditemukan tewas mengenaskan dengan 22 luka tusukan di tubuhnya. Peristiwa ini diduga kuat merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak pemilik perusahaan, Abraham Michael Mangaraja Gandatua (26).
Motif Pembunuhan: Sakit Hati karena Diadukan
Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Septian diketahui sering mengadukan kebiasaan Abraham yang sering pulang larut malam kepada ibunya, Farida Felix. Akibat laporan tersebut, Abraham kerap dimarahi oleh ibunya, yang berprofesi sebagai pengacara.
“Motifnya adalah sakit hati karena korban sering melaporkan tersangka yang sering pulang malam kepada ibunya. Akibatnya, tersangka mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban,” ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi, yakni sopir dan asisten rumah tangga di kediaman tersebut, sempat terdengar cekcok antara Abraham dan Septian sebelum pembunuhan terjadi. Cekcok tersebut diikuti suara kaca pecah, hingga akhirnya korban ditemukan bersimbah darah di pintu masuk pos keamanan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pembunuhan ini merupakan tindakan yang telah direncanakan. Hal ini dikuatkan dengan bukti bahwa Abraham membeli pisau dari toko perkakas sebelum melancarkan aksinya. “Dari hasil autopsi, diketahui korban meninggal akibat luka tusukan bertubi-tubi, dengan gorokan di bagian leher sebagai penyebab utama kematian,” ungkap Kombes Eko.
Polisi Tidak Pandang Bulu
Farida Felix, ibu dari tersangka, mengaku terpukul atas tindakan putranya. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi Abraham meskipun ia adalah anak seorang pengacara.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana tanpa pandang bulu. Tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kombes Eko.
Hukuman Menanti
Selain Pasal 340 KUHP, Abraham juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan penghormatan terhadap nyawa manusia. “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kekerasan di Kota Bogor,” tambah Kombes Eko.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy