Hukum & KriminalTrending

Vadel Badjideh Resmi Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

"Dugaan Pemaksaan Aborsi oleh Vadel Badjideh"

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Seleb TikTok sekaligus dancer, Vadel Badjideh, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan tindakan asusila terhadap putrinya yang berinisial LM (16). Penetapan status tersangka diumumkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025) malam.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada 12 September 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan tersebut, Vadel diduga telah membujuk dan merayu LM untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan menikahi korban.

Menurut Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, LM dan Vadel telah menjalin hubungan sejak Januari 2024. Selama pacaran, Vadel disebut terus membujuk LM hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan. Akibatnya, LM diduga hamil.

Ketika kehamilan LM diketahui, Vadel diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi agar keluarganya tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Juga  Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tantang Bukti Polda Jabar dan Tolak Rekonstruksi Pembunuhan

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Vadel diperiksa selama lebih dari lima jam dengan 53 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti, termasuk hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi hingga keterangan ahli, termasuk hasil visum,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Vadel langsung ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.

Baca Juga  Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Suami: 88 Tas Branded Hasil Endorse, Kejagung Paparkan Modus TPPU

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 346 KUHP terkait tindakan aborsi yang diduga dipaksakan kepada korban.

Respons Keluarga dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengaku pihaknya sudah mempersiapkan segala kemungkinan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum dan mempertimbangkan langkah praperadilan atau pembelaan di persidangan.

“Kami akan tetap melakukan upaya hukum, baik dalam bentuk praperadilan maupun dalam persidangan. Namun, keputusan akhir akan kami serahkan kepada keluarga Vadel,” ujar Razman.

Nikita Mirzani Berterima Kasih

Setelah Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tampak emosional. Ia mengaku bersyukur atas keputusan ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum.

Baca Juga  Diimingi Mahar Rp200 Juta, Wanita 21 Tahun Kehilangan Uang Jutaan dan Motor Usai Tertipu Mantan TNI AD

“Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya membela anak saya. Meskipun saya dicaci dan dimaki karena dianggap tidak becus mengurus anak, hari ini terbukti bahwa semua yang saya katakan adalah benar,” ujar Nikita dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di media sosial. Banyak warganet yang memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani serta meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap Vadel Badjideh.

Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan meskipun melibatkan figur publik. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini masih akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menentukan nasib Vadel ke depannya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button