Trending

Warga Gang Nibung-Perniagaan SKM Setuju Direlokasi, Asal Pemkot Samarinda Penuhi 6 Syarat Ini

Loading

Warga Gang Nibung-Perniagaan
Gang Nibung dan Perniagan merupakan lokasi yang rencananya akan direlokasi menjadi taman hijau di Samarinda. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda  – Warga yang tinggal di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya yang berada di Gang Nibung dan kawasan Pernigaan, Jalan Dr Soetomo, Pasar Segiri, Samarinda, kini pasrah menunggu detik-detik penggusaran yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Selasa besok (7/7/20).

baca juga: Pemukiman SKM Perniagaan Disulap Jadi Taman Ruang Hijau, Warga Malah Sibuk Urus Ganti Rugi

Warga yang berada di lokasi tersebut menyadari kepadatan penduduk yang terjadi di wilayah mereka menjadi faktor penyebab aliran sungai tidak berjalan dengan baik. Yang menyebabkan banjir terjadi di beberapa wilayah di Ibu Kota Kaltim. Hingga akhirnya Pemkot Samarinda membongkar permukiman di kawasan itu.

Terdapat tiga Rukun Tetangga (RT) yang akan digusur di Gang Nibung dan Perniagaan. Dengan total ada sekitar 602 bangunan rencananya akan dibongkar. Ketiga itu yakni RT 26, 27 dan 28. Persetujuan pembongkaran itu setelah warga merasa dana appraisal yang disiapkan Pemkot Samarinda sesuai dengan keinginan warga.

Jasa SMK3 dan ISO

Sebelumnya, Pemkot Bontang menjanjikan dana appraisal atas program pengusuran di kawasan Gang Nibung dan Perniagaan sebesar Rp15 miliar. Dengan pembagian, masing-masing RT akan mendapatkan dana Rp5 miliar.

Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Andi Samsul Bahri mengatakan, dana yang diberikan berkurang menjadi Rp2,5 miliar saja. “Tentu kami pertanyakan, awalnya kami dijanjikan Rp5 miliar, tidak selang beberapa hari jadi Rp3 miliar. Sekarang justru cuma Rp2,5 Miliar saja, gimana ini?” ucapnya saat disambangi di rumahnya, Senin (6/7/20).

Baca Juga  UPDET: Bertambah 10 Orang, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Kaltim Kini Berjumlah 76 Orang

Ia pun melanjutkan, awalnya warga sempat diadu. Beberapa oknum datang dan langsung memberikan uang yang entah apa maksudnya. Tetapi kata pria yang kerap disapa Samsul ini, ia meyakinkan warga untuk tetap satu suara.

“Sejak malam tadi (Minggu, 5 Juli 2020), kami sudah satu suara semuanya, menolak kesepakatan yang dirasa tidak sesuai perjanjian awal,” imbuhnya.

Samsul menyatakan, warga siap mengikuti program Pemkot Samarinda dengan 6 syarat. Pertama, pemkot harus memberikan penjelasan mengenai program tersebut. Yakni mengenai jarak dan luasannya. Kedua, memberikan kepastian kerugian uang sesuai perjanjian, secara transparan dan berperikemanusiaan.

Baca Juga  Pemukiman SKM Perniagaan Disulap Jadi Taman Ruang Hijau, Warga Malah Sibuk Urus Ganti Rugi

Ketiga, memberikan jaminan tempat tinggal atau hunian sementara bagi warga yang terkena dampak program normalisasi SKM. Keempat, melaksanakan program tersebut sesuai dengan surat edaran pemkot perihal normalisasi SKM yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 tentang Normalisasi SKM, disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai.

Kelima, pemkot wajib memberikan tempat kepada warga. Dan yang terakhir, pemkot harus menjamin pembayaran yang diberikan benar-benar sampai ke warga. “Kita tidak masalah, kita setuju (soal program relokasi) asal keenam syarat tersebut dipenuhi,” tegas Samsul.

Bersama Sekretaris Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Satria, Samsul menyampaikan bahwa pihaknya selalu seperti dipojokkan soal pembongkaran tersebut.

“Katanya ada ratusan warga yang setuju dengan apa yang diomongkan pemkot, padahal sebenarnya hanya 7 orang saja yang setuju. Tapi semua itu sudah berbeda, sekarang kita sudah satu suara semuanya,” ucap Samsul.

Ia mengaku hingga detik ini pula, Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi tidak pernah menemui warga di Gang Nibung-Perniagaan. Bahkan untuk menjelaskan jarak dan luas pembongkaran saja tidak ada. Samsul menuturkan, hal ini sudah diadukannya kepada DPRD Samarinda Siswadi.

Baca Juga  Pengunjung Nekat Turun dari Mobil di Taman Safari Bogor, Kena Sanksi Larangan Berkunjung

“Diresponsnya, yah kami disuruh datang langsung menemui beliau di kantor DPRD, Senin ini (6/7/20),” tuturnya.

Ketua RT 28 Hasmuddin, yang juga ditemui di waktu yang sama, menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini memang setuju dengan program tersebut. Dia mengungkapkan, terdapat 234 kepala keluarga (KK) dengan 600 jiwa lebih di RT 28 yang akan dipindah.

“Seluruh KK di wilayah ini memiliki rumah kepunyaan mereka sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Samarinda, Siswadi yang ditemui dikediamannya di Jalan Siradj Salman menuturkan, bahwa program normalisasi tersebut adalah program lama. Dan bukan program tiba-tiba yang dilakukan oleh pemerintah.

“Proyek ini 10 tahun lebih sudah ada. Kami monitor terus kok. Masyarakat juga yang memberikan masukan dan mengkritisi pemkot juga DPRD, nah ini salah satu bagiannya. Sekarang saatnya masyarakat yang berpartisipasi,” katanya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button