
Akurasi.id – Seorang perempuan berkewarganegaraan Belanda berinisial MA (35) harus menghadapi konsekuensi serius setelah kedapatan berpura-pura menjadi tamu hotel untuk menikmati sarapan gratis di sebuah hotel bintang lima di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. MA, yang datang ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, ditangkap dan dideportasi oleh pihak imigrasi.
Kronologi Kasus
MA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Agustus 2024. Selama tinggal di Bali, ia menyewa vila dengan tarif Rp 300.000 per hari dan menghabiskan waktu mengikuti kelas yoga serta meditasi. Selama masa tinggalnya, ia mengandalkan tunjangan bulanan dari pemerintah Belanda sebesar 1.400 Euro akibat masalah kesehatan yang mengharuskannya terdaftar sebagai penerima tunjangan.
Pada 13 September 2024, MA mengunjungi sebuah hotel ternama di Nusa Dua dengan tujuan menikmati sarapan di restoran hotel tersebut. Setelah menyantap makanan, pihak hotel meminta agar MA membayar tagihan, namun ia menolak dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup dan masih menunggu kiriman tunjangan.
“Berdasarkan pernyataannya, MA berpura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Proses Hukum dan Deportasi
Setelah kejadian tersebut, pihak hotel menyerahkan MA kepada Kepolisian Sektor Kuta Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian mengalihkan kasus ini ke Kantor Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pada 8 Oktober 2024, MA dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Tindakan MA menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku bagi para wisatawan asing. Melanggar aturan dapat berakibat serius, termasuk deportasi dari negara yang dikunjungi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy