RagamTrendingUncategorized

Puluhan Mahasiswa Unmul Gelar Aksi, Tuntut Gratiskan UKT

Loading

Puluhan Mahasiswa Unmul Gelar Aksi, Tuntut Gratiskan UKT
Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Unmul gelar Aksi di Depan Gedung Rektorat Unmul, Selasa (12/1/2021). (istimewa)

Mahasiswa Unmul Gelar Aksi tuntut digratiskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Akurasi.id, Samarinda – Puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar aksi tuntut digratiskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), di depan Gedung Rektorat Unmul Samarinda, Selasa pagi (12/1/2021).

Tidak hanya menuntut digratiskan UKT, mereka juga mempunyai tiga tuntutan lainnya yakni menolak SK Rektor No 02/KU/2021, dan meminta transparansi anggaran Unmul serta menolak penerapan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unmul.

Baca Juga  BBM Premium Bakal Dihapus Tahun Depan, Begini Penjelasan Komut Pertamina Ahok

“Kami ingin agar UKT digratiskan, untuk apa membayar kalau kami sendiri tidak menggunakan fasilitas kampus”, ungkap Presiden BEM FISIP Unmul, Iksan Nopardi saat diwawancarai usai melakukan orasi, Selasa (12/1).

Jasa SMK3 dan ISO

Di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi, Iksan menjelaskan pungutan UKT yang dilakukan sangat tidak tepat. Ia menilai banyak orang tua Mahasiswa yang diberatkan oleh UKT tersebut, apalagi banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Bumi Etam terhitung tinggi.

“Kalau yang saya tahu ada 3 Juta pekerja yang sudah di-PHK, belum lagi yang ada di Kaltim, itu sangat mempersulit kondisi orang tua mahasiswa untuk membayar biaya wajib pendidikan anaknya di masa krisis ini,” tegasnya.

“Jadi kami akan kami menunggu sampai rektor datang untuk menemui kami, Jika pihak rektor belum bisa menemui, kami akan menunggu sampai pihak rektor keluar,” tandasnya.

Menyikapi dengan tuntutan mahasiswa tersebut Wakil Rektor II Bidang Umum Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Abdunnur mengungkapkan, data terkait permohonan mahasiswa yang menginginkan kebijakan pengurangan UKT itu sudah ada pada setiap unit, yang seharusnya mereka mengajukan pada Fakultas.

“Berdasarkan evaluasi ada berbagai permohonan dan berbagai pemisahan kebijakan yang diputuskan. Jadi data yang berasal dari Aliansi Mahasiswa Unmul itu akan melengkapi dari data yang ada sama kita,” paparnya.

Baca Juga  Video Berjudul Mafia Hukum di KPK Viral

Dilanjutkannya, walaupun tanpa adanya data dari mahasiswa refleksi dari keluarnya SK No 02/KU/2021 adalah sebagai bentuk follow up evaluasi pihaknya. Sehingga Unmul melalui kebijakan pimpinan tetap memberlakukan kebijakan pengurangan UKT. Walaupun katanya, kebijakan dari Kementerian 2021 belum keluar dan hanya mengacu kepada Permendagri No 25 tahun 2020.

“Dan itu tetap kita berikan inisiatif, untuk tetap melakukan kebijakan pengurangan UKT, secara khusus kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami kondisi perubahan ekonomi maupun mahasiswa yang berada dalam level tidak sejahtera atau kemiskinan,” ujarnya.

Adapun terkait dengan SPI, ia menjelaskan bahwa SPI itu bertujuan untuk pengembangan institusi, pengembangan institusi itu adalah bagaimana alokasi dana masyarakat ini dapat dipergunakan secara langsung oleh unit kerja dalam hal ini fakultas, dalam bentuk memberikan sarana- prasarana pendukung proses belajar mengajar secara langsung.

Sehingga kebijakan dari Universitas itu  tidak ada share di dalam Universitas dalam pembagian nilai uang yang dihasilkan, itu kembali ke Fakultas. Sehingga benar-benar secara langsung dirasakan oleh mahasiswa.

“SPI ini diwajibkan hanya untuk mahasiswa jalur mandiri, itu hanya 20 persen dari jumlah mahasiswa di Unmul dan hanya ada pada beberapa Fakultas,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button