Kongkalikong Rasuah di PPU, Pejabat Daerah sampai Pengusaha “Diangkut” KPK
Kongkalikong rasuah di PPU menyeret sederet nama. Dari mulai pejabat di lingkungan Pemkab PPU hingga dengan para pengusaha. Atas dugaan keterlibatannya dalam kongkalikong rasuah di PPU, para pejabat dan pengusaha itu diangkut KPK.
Akurasi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco, Jumat (21/1).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Syamsudin, penyidik juga memanggil PNS Justan, Bendahara Korpri Agus Suyadi, ajudan Bupati PPU Surya Yudrian, Direktur Perumda Benuo Taka Herianto dan pegawai PT Boreneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin. Mulai pejabat daerah sampai pengusaha diamankan KPK.
Dalam kasus ini, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Para tersangka yang berprofesi sebagai pejabat daerah sampai pengusaha tersebut berkongkalikong untuk melakukan rasuah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak Rp 112 miliar. (*)
Sumber: Populis.id
Editor: Redaksi Akurasi.id