Sabu 41 Kg Diadili Di PN Samarinda, Para Pelaku Diambang Hukuman Mati
Akurasi.id, Samarinda – Peredaran narkotika di Kaltim sudah benar-benar akut. Kasus demi kasus peredaran dadah ini terus bermunculan. Dari ukuran gram hingga ukuran yang terbilang banal. Seperti upaya Badan Narkotika Nasional yang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 41 kilogram (kg) medio Oktober 2019 lalu.
Rabu, 12 Februari 2020, vonis mati dari palu hakim kian dekat menghantui para pemilik barang haram itu selepas perkara tak wajar itu bergulir perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, tiga bulan setelah penangkapan tersebut. Mereka, Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.
Empat terdakwa itu didakwa JPU Dian Anggraini dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 Ayat 2 dalam dakwaan primer dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Burhanuddin bersama Budi Santoso dan Hasrawati Yunus, Jaksa Dian memaparkan kronologi barang haram seberat 41 kg itu yang berhasil digagalkan BNN. Semua, lanjut dia membaca dakwaan, bermula dari telepon Aryanto Saputro ke Asri (kini masuk daftar pencarian orang/DPO) awal September 2019 lalu.
Aryanto memesan sabu-sabu dari Tarakan, Kaltara. Sebulan berselang, sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rumah toko kosong di kawasan PLN Juata Laut, Tarakan siap dikirim ke Samarinda pada 27 September 2019. Jalur darat dipilih karena paling minim pengawasan narkotika yang diduga berasal dari Negeri Jiran, Malaysia. “Pengiriman dilakukan lewat jalur darat,” ucap Jaksa Dian.
Kendati begitu, masih ada jalur laut yang perlu dilewati dari Tarakan ke Berau. Untuk itu Tanjidillah alias Tanco mengawal agar sabu-sabu itu sampai ke seberang. Sabu-sabu dalam tiga karung tersebut disembunyikan di balik tumpukan tali kapal. Sesampainya di Berau, Tanco meminta bantuan Firman Kurniawan untuk mengantar barang haram ini sampai ke tangan Aryanto.
Berbekal janji dan upah awal sebesar Rp15 juta, Firman pun mengamini tawaran Tanco. Upah awal itu langsung digunakan Firman untuk memperbaiki tunggangannya sekitar Rp10 juta. Narkoba tiga karung itu dikemas dalam sebuah peti kayu. Menggunakan roda empat berjenis Ford Ranger Double Cabin bernomor polisi KT 8464 BO berangkat ke Samarinda lewat jalur darat pada 3 Oktober 2019, dengan upah yang tersisa Rp5 juta.
Di Samarinda, Aryanto Saputro tak mungkin bertatap wajah dengan Firman. Untuk memastikan barang haram itu sampai dengan selamat, dia meminta bantuan Rudiansyah. Nahas, belum setengah perjalanan, sekitar Bengalon, Kutai Timur, Firman keburu dicokok tim BNN yang mengendus adanya narkotika tak lazim yang diantar ke Kota Tepian -sebutan Samarinda.
“Dari Firman terungkap barang itu hendak diantar ke Samarinda atas perintah terdakwa Tanco,” lanjut Jaksa Dian membaca dakwaan. Firman sudah diamankan, kini tim berlanjut mengejar empat orang lain yang berhubungan dengan narkotika 41 kg ini.
Tim berpencar, berburu bandar barang haram perusak moral tersebut, Tanco berhasil ditangkap, sebelum dia bergegas naik burung besi di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Tanco sendiri diciduk di Bandara Sepinggan, Balikpapan. Perburuan pun berlanjut ke pembeli, Rudiansyah yang menunggu sabu-sabu dari Tarakan itu ditangkap di SPBU Pelita II, Sambutan. Sementara si pemesan, Aryanto Saputro ditahan ketika tengah bersantai di salah satu kedai kopi franchise di Big Mall, Samarinda.
“Mengamankan empat orang yang terpencar ini, tim tak berhasil menemukan Asri yang kini DPO,” tutup JPU Dian.
Sidang akan berlanjut pada 19 Februari 2020, Jaksa dari Kejari Samarinda ini berencana menghadirkan tim BNN yang menggagalkan peredaran sabu-sabu itu untuk memberikan keterangan.
Peredaran narkotika dengan jumlah gemuk seperti ini bukan kali pertama di Kaltim. Medio 2015, ada Amsur bandar narkotika yang akhirnya divonis seumur hidup setelah tiga kali berurusan hukum. Bahkan, dari balik hotel prodeo dia masih mengendalikan peredaran barang haram itu. Tak pelak, usulan jaksa untuk menuntut Amsur hukuman mati diamini Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Beruntung, majelis hakim PN Samarinda tak sampai hati memvonis mati Amsur yang kedapatan mengedarkan 12 kg sabu-sabu, dari tiga kasusnya itu dan menjatuhkan hukuman seumur hidup. (*)
Penulis: Abi Arya
Editor: Dirhanuddin