Pembahasan Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang Selesai
Pembahasan Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang selesai. Perda tersebut dapat mengatur semua tata cara dalam pembentukan produk hukum baik itu di OPD termasuk di DPRD.
Akurasi.id, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyusunan produk hukum daerah yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang telah usai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menjelaskan, pembahasan Raperda itu sudah dilalui beberapa tahap dengan jumlah sebanyak 12 BAB dengan 136 pasal di dalamnya.
“Alhamdulillah ini sudah pertemuan terakhir dan sudah kelar, ini tadi pemantapan, dan kami akan asistensi ke kementerian hukum dan HAM di bagian provinsi untuk menindaklanjuti kesempurnaannya,” jelas Raking saat ditemui awak media usai rapat, Selasa (3/8/2021).
Lanjut Raking, karena pembahasan baru selesai, langkah awal yang dia lakukan yakni memberi laporan ke Ketua Komisi I dan Ketua DPRD Bontang. Sementara untuk fungsinya dari Perda itu sendiri untuk mengatur semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota maupun DPRD. Sehingga ada payung hukumnya.
“Untuk Paripurna belum diputuskan, karena kami mau laporan dulu ke pimpinan,” ucapnya.
Menurut Raking, saat pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang penyusunan produk hukum daerah, pihaknya dan Pemkot Bontang tidak mengalami kendala apa pun. Lantaran pihaknya bersama-sama sepakat dengan pasal yang telah dibahas.
“Untung saja kami dan pemerintah memiliki visi dan misi yang sama, jadi tidak ada kesalahpahaman dalam pembahasannya,” ucapnya.
Dengan demikian, dengan adanya perda tersebut dapat mengatur peraturan daerah baik dari Wali Kota beserta pemerintahannya. Termasuk DPRD pun masuk dalam pengawasan perda tersebut,
“Awalnya ini inisiatif bersama antara DPRD dan pemerintah. Karena kami sering ada perubahan perundang-undangan dari pusat, jadi kami harus mengikuti itu,” tuturnya.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menjelaskan dengan adanya Perda itu, dapat mengatur semua tata cara dalam pembentukan produk hukum di setiap daerah baik itu di OPD termasuk di DPRD.
“Untuk kendala selama pembahasan hanya dari segi redaksi atau penulisan serta maksud dari tujuan ayat pada setiap pasal,” pungkas Abdul Haris. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Redaksi