HeadlineTrending

Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen

Loading

Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen
Ilustrasi tes PCR. (Dokumentasi KONI Jawa Timur)

Akurasi.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan cukup tes antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021). “Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR,” ujar Muhadjir.

“Tetapi cukup tes antigen,” kata dia.

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen. “Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata dia.

Jasa SMK3 dan ISO

Setelah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga  Imbas Pemeriksaan SYL, Firli Bahuri Akan Diperiksa oleh Polda Metro Jaya

Peraturan Perjalanan Kerap Berubah

Peraturan perjalanan memang terus berubah-ubah beberapa waktu ke belakang. Terakhir, seminggu yang lalu pemerintah mewajibkan syarat perjalanan berupa test PCR untuk semua penerbangan di Jawa-Bali.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan ada beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang yang diubah.

Baca Juga  Bakal Diganti Robot, Tanda-tanda Kiamat PNS Mendekat

Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Padahal di bulan Agustus, pemerintah menerbitkan aturan penerbangan dengan lebih ringan. Tak perlu PCR, jika sudah vaksin dua dosis tes antigen saja sudah cukup. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: Kompas.com dan Detik.com

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button