Hukum & KriminalNews

Enggan Disuruh Beli Gas LPG, Anak Tega Pukul Ibu Kandung Menggunakan Sebatang Besi

Loading

Enggan Disuruh Beli Gas LPG, Anak Tega Pukul Ibu Kandung Menggunakan Sebatang Besi
Wawan (30) diamankan di Polres Bontang lantaran memukul ibunya dengan menggunakan besi. (Dok Polres Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Air susu di balas air tuba, kalimat itu pantas di sematkan kepada Wawan. Pria berusia 30 tahun, warga Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, ia tega menganiaya ibu kandungnya sendiri lantaran Wawan menolak disuruh beli gas LPG.

Baca juga: Layaknya Adegan Film, Penangkapan Bandar Sabu di Halal Square Diwarnai Aksi Tembakan Pistol

Tak tanggung-tanggung Wawan yang sudah di luar kendali itu, memukul ibu yang melahirkannya itu dengan menggunakan sebatang besi dan sapu lidi. Hingga membuat pundak dan wajah sang ibu lebam.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9,7 Kilo Asal Malaysia, Para Tersangka Dijanjikan Upah Rp10 Juta

Tak tahan dengan perbuatan anaknya itu, akhirnya sang ibu melaporkan perbuatan anaknya tersebut ke kantor polisi terdekat.

Jasa SMK3 dan ISO

Mendapatkan laporan tersebut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat langsung bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.

Baca Juga  Nekat Panjat Atas Rumah, Tiga Remaja Maling Handphone, Dua Pelaku Masih Berusia Belia

“Wawan ditangkap di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, pada kamis (10/9/2020) sehari setelah adanya laporan, ” jelas AKP Makhfud saat di konfirmasi Sabtu (12/9/2020).

AKP Makhfud menjelaskan pemukulan itu terjadi pada Rabu (9/9) saat ibu Wawan menyuruh anaknya tersebut membeli Gas LPG untuk keperluan di dapur. Namun Wawan yang enggan diperintah ibunya langsung memukul ibunya dengan sebatang besi.

Baca Juga  Bukannya Iba, Pemuda Ini Justru Nekat Curi Motor Korban Kebakaran di Samarinda

“Pengakuan ibunya, anaknya sering ringan tangan dan telah berulang kali begitu, hingga ibunya terpaksa melapor karena tak tahan lagi dengan sikap kasar sang anak,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang. Dan Wawan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button