Hendak Menyeberang Jalan, Nenek 71 Tahun Diseruduk Motor dan Meninggal Dunia
Akurasi.id, Samarinda – Sungguh malang nasib seorang nenek bernama Sadinem warga Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Nenek 71 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Simpang Pasir, Kamis malam (25/6/20) sekira pukul 20.05 Wita.
baca juga: Tergiur Jual Beli Handphone Murah, Tukang Gali Parit Jadi Korban Penipuan hingga Merugi Rp18 Juta
Nenek Sadinem meninggal setelah tertabrak motor dengan nomor polisi KT 2773 BAI yang dikendarai pria bernama Muhammad Agung Romadoni (23). Akibat tabrakan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki.
Sebelum tutup usia, korban sempat dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda. Namun akibat pendarahan dan luka berat yang dialaminya, nyawa korban tidak terselamatkan. Adapun pelaku penabrakan hanya menderita luka ringan.
Kanit Lakalantas Polres Samarinda, Ipda Henny Merdekawati menjelaskan, kasus tabrakan tersebut bermula saat pelaku yang mengendarai motor pulang dari tempat kerjanya dan hendak menuju rumahnya di sekitar kawasan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Palaran.
Setibanya di lokasi kejadian Jalan Adi Sucipto, Simpang Pasir, pelaku diduga tidak menyadari ada seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan, apalagi di lokasi insiden tabrakan, diketahui kondisi jalan cukup gelap, tidak ada lampu penerangan jalan.
“Korban bermaksud menyeberang jalan, karena jarak sepeda motor yang dikendarai Agung sudah terlalu dekat, sehingga dia tidak dapat menghindari tabrakan,” jelas Ipda Henny saat diwawancara Akurasi.id, Jumat (26/6/20).
Diakui Ipda Henny, lokasi jalan di mana insiden tabrakan itu terjadi memang terbilang cukup sempit. Kondisi itu juga diperparah dengan ketiadaan lampu penerangan jalan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Memang di TKP sering terjadi Lakalantas serupa. Secara umum, selain karena unsur kelalaian dari pengendara, jalan yang sempit dan kurangnya penerangan juga menjadi faktor penyebab sering terjadinya kecelakaan di situ,” tuturnya.
Lanjut Ipda Henny, untuk pelaku penabrakan telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan bersama 2 saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Pelaku penabrak sendiri kini terancam dijerat Pasal 359 KUHP, lantaran pengemudi kendaraan menyebab kematian dalam lakalantas.
“Atas kejadian itu yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara, dan rencananya korban akan di kebumikan Jumat hari ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin