Birokrasi

Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Tindakan Represif yang Dialami 5 Wartawan Samarinda

Loading

Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Tindakan Represif yang Dialami 5 Wartawan Samarinda
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Oknum aparat kepolisian diduga melakukan tindakan represif terhadap 5 wartawan di Kota Samarinda. Kejadian itu terjadi saat awak media sedang meliput Aksi solidaritas terhadap penahanan 15 orang massa aksi di kantor Polres Samarinda pasca mengikuti demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur.

Baca juga: DPRD Kaltim Umumkan Pengunduran Andi Harun dan Mahyunadi

Kelima Jurnalis yang menjadi korban dari tindakan tidak terpuji oknum anggota kepolisian itu yakni Yuda Almerio (IDN Times.com), Apriskian Sunggu (Kalimantan TV), Samuel Gading (Lensaborneo.id), Mangir Titantoro (Disway Kaltim), dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim) mengalami kekerasan fisik dan verbal saat melakukan peliputan.

Baca Juga  Antisipasi Isu PHK Massal, Dewan Agendakan Panggil Semua Perusahaan Tambang

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak melakukan hal-hal yang berbentuk intimidasi atau kekerasan kepada jurnalis.

Jasa SMK3 dan ISO

Politikus Partai PAN tersebut menjelaskan sudah merupakan tugas dan kewajiban jurnalis untuk melakukan peliputan berita. Di mana dalam hal ini juga. Demu mengatakan bahwa aksi yang telah dilakukan juga semestinya disikapi dengan baik oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Percepat Vaksinasi Covid-19 di Masyarakat, Jahidin Imbauan Pemerintah Gencarkan Sosialisasi

“Ini malah jurnalis juga yang menjadi sasaran, sampai intimidasi gitu, saya kira itu tidak dibenarkan, karena memang tanggung jawabnya ya meliput berita,” kata Bahar, Jumat (9/10/2020).

Oleh sebab itu, Bahar mengimbau kepada seluruh jurnalis yang merupakan korban dari intimidasi tersebut untuk dapat melaporkan kepada pimpinan-pimpinan kepolisian, baik tingkat Kepolisian Daerah, maupun Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga  RSUD Taman Husada Bontang Ubah Penyesuaian Pelayanan, Berobat Online dan Khusus Melanjutkan Pengobatan Kronis

“Melaporkan kalau ada hal-hal di lakukan jajarannya di daerah terhadap jurnalis, agar tidak terulang kembali dikemudian hari,” pungkas Bahar. (*)

Penulis: Samuel Gading
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button