Birokrasi

Awali Kerja, Komisi I Fokus Selesaikan Sengketa Lahan dan Pengaduan Masyarakat

Loading

Komisi I
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. (Muhammad Aris/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Ada sejumlah agenda pekerjaan yang ingin diselesaikan Komisi I DPRD Kaltim dalam waktu dekat. Beberapa di antara adalah terkait pengaduan sengketa lahan dan dugaan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Juga: Komisi I Segera Agendakan Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, masih ada sejumlah perkara pengaduan yang belum sempat diselesaikan pada periode sebelumnya. Sebelum akhir tahun ini, beberapa di antara pengaduan itu akan coba diselesaikan.

“Memang masih ada beberapa perkara pengaduan yang tidak sempat terselesaikan pada tahun lalu. Ini yang mau kami selesaikan dulu,” ungkap dia kepada Alurasi.id, Senin (21/10/19).

Baca Juga  NJOP Bontang Naik Diprotes, Kepala Bapenda Jelaskan Manfaatnya
Jasa SMK3 dan ISO

Yang ingin diselesaikan dalam waktu dekat, sambung Jahidin, yakni terkait pengaduan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, serta dugaan pencemaran lingkungan dari sebuah perusahaan minyak dengan petani tambak di Kukar.

Baca Juga  Seleksi Pimpinan Perusda Kaltim Terus Disorot, Komisi II DPRD Kaltim Panggil Tim Pansel

Logo dprd Kaltim

“Ada juga beberapa surat pengaduan masyarakat yang tidak sempat ditangani Komisi I hingga berakhirnya masa bakti, dan akan kami tindak lanjuti untuk diselesaikan di tahun ini dan secepatnya,” tuturnya.

Menurut politikus Partai PKB ini, semua pengaduan masyarakat yang tidak sempat diselesaikan tahun lalu, akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab sebagai wakil rakyat yang harus dituntaskan.

“Yang pasti, semua tunggakan pengaduan masyarakat akan semaksimal mungkin kami selesaikan pada tahun ini. Selambat-lambatnya kami coba kami usahakan awal tahun depan,” katanya.

Baca Juga  Usulan Bankeu Belum Disetujui Pemprov, Pemkot Samarinda Berencana Ajukan Pinjam Rp47 Miliar ke Bank

Namun demikian, jika memang nantinya dari hasil hearing yang dilakukan antara DPRD dan pihak-pihak terkait tidak menemukan solusi atau titik kesepakatan, maka Komisi I akan mengarahkan penyelesaian pengaduan atau perkaranya di lembaga terkait. Misalnya di Pengadilan Negeri (PN) atau instansi terkait lainnya.

“Komisi I ini sebetas melayani pengaduan. Sepanjang memang bisa kami tangani, maka akan kami layani dan selesaikan. Tapi kalau memang tidak bisa, maka kami menyalurkan penyelesaiannya ke tempat yang semestinya,” terangnya. (*)

Penulis: Muhammad Aris
Editor: Yusuf Arafah

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button