BirokrasiHeadline

Gaji Tak Sesuai Harapan, 100 CPNS Mengundurkan Diri

Loading

Akurasi.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri, usai lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang mengundurkan diri memiliki beragam alasan.

Salah satunya, akibat gaji dan tunjangan yang tak sesuai ekspektasi. Ada juga Calon PNS yang mengaku telah kehilangan motivasi.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ungkap Satya kepada kumparan, Jumat (27/5).

Jasa SMK3 dan ISO

Satya mengungkapkan mundurnya ratusan CPNS menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

“Kalau besaran nominal kerugian belum hitung, tapi kalau lihat dari besaran denda kerugiannya cukup besar,” kata dia.

Untuk rinciannya, pihak BKN belum menghitung secara detail. Tapi Satya memastikan bahwa dari jumlah denda sangat besar. Dia juga menjelaskan, pengunduran diri oleh CPNS penerimaan tahun 2021 bukan hal pertama yang terjadi.

“Selalu ada yang mengundurkan diri di setiap periode seleksi CPNS,” ungkap Satya.

Baca Juga  Turap Sungai RT 40 Bontang Permai Terancam Ambruk, DPRD Pastikan PUPR Anggarkan Perbaikan

Sanksi Blacklist dan Denda Hingga Rp100 Juta

Menurut Satya, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diatur dalam pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa pelamar yang telah lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan dapat sanksi.

“Sanksinya yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ujar Satya.

Selain itu, ada beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp 35 juta.

Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa denda hingga Rp 100 juta dengan rincian, pertama apabila lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta.

Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta. “Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta,” imbuh Satya. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button