Birokrasi

Disdukcapil Bontang Telurkan Inovasi Jebolta Bumil, Raih Prestasi Inovasi Terbaik ke-II dari PKA I

Loading

disdukcapil bontang

Disdukcapil Bontang Telurkan Inovasi Jebolta Bumil, Raih Prestasi Inovasi Terbaik ke-II dari PKA I
Kabid PIAK Disdukcapil Bontang, Ismail Ibramsyah menunjukkan piagam penghargaan prestasi yang diraih program Jebolta Bumil dari LAN-RI. (ist)

Akurasi.id, Bontang – Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang tak bosan-bosannya menelurkan inovasi. Terbaru, yaitu program Jebolta Bumil atau kepanjangan dari Jemput Bola Data Ibu Hamil. Program yang diperuntukkan bagi ibu-ibu hamil dan pasangan usia subur yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Baca juga: Ubah Layanan Tatap Muka Jadi Online, Upaya Disdukcapil Cegah Penularan Covid-19

Luar biasanya lagi, inovasi ini diganjar dengan prestasi. Program Jebolta Bumil Disdukcapil Bontang meraih predikat inovasi terbaik ke-II. Dalam ajang Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA I) Tahun 2020.

Tak hanya itu, program garapan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Bontang, Ismail Ibramsyah, juga meraih penghargaan sebagai “The Fighter Spirit Leader“ dari Pusat Pelatihan, Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan (Puslatbang KMP) Lembaga Adminstrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) di Makassar.

Jasa SMK3 dan ISO

“Alhamdulillah inovasi yang saya sampaikan mewakili teman-teman Disdukcapil Kota Bontang mendapat penghargaan. Hal ini tentu menjadi suatu kebanggaan bagi kami para reformer di intansi pemerintahan,” kata Ismail.

Ismail menjelaskan, untuk memperoleh penghargaan ini bukanlah perkara mudah. Ia harus bersaing ketat dengan program dari beberapa kota lain, seperti Papua Barat, Sorong, Pegaf, Pontianak, Kutai Timur,  Selayar, Takalar, dan BPPOM Pusat.

Baca Juga  Jokowi Optimis Pembangunan IKN Nusantara Selesai dalam 15 Tahun

Lebih lanjut, pada puncak acara yang digelar Puslatbang KMP LAN-RI, di Jalan Raya Baruga No 48, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kepala Pusat LAN-RI Makassar Andy Taufik, mengumumkan langsung penghargaan tersebut.

“Ada 40 inovasi yang dibawakan seluruh peserta. Pelatihan ini dimulai sejak pertengahan Mei hingga Agustus lalu,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga  Jadi Hiburan Warga, FASI Sukses Digelar

Dengan juri yang bersifat independent, penghargaan itu sekaligus menjadi ajang pertama kali yang digelar Puslatbang KMP LAN-RI Makassar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Hj Masliani melalui Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Thamrin menjelaskan, latar belakang dibentuknya program jebolta bumil adalah karena terdapat fakta di lapangan, banyaknya ibu hamil dan pasangan usia subur yang sampai saat ini belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan kartu keluarga, sedangkan dokumen-dokumen itu sangat dibutuhkan untuk persyaratan mengurus BPJS.

“Nah disinilah kami hadir untuk membantu mereka, mendata mereka melalui jemput bola dan membuatkan dokumen kependudukan yang belum mereka miliki,” ujar Thamrin.

Ia pun memaparkan alur kerja program tersebut. Dimulai dari Disdukcapil bekerjasama dengan pihak kecamatan, puskesmas, kelurahan, posyandu, dan ketua rukun tetangga di Kota Bontang untuk mendapatkan informasi terkait data ibu hamil dan pasangan usia subur yang tidak memiliki identitas lengkap sebagai warga Bontang. Selanjutnya informasi data tersebut akan diverifikasi oleh tim aksi perubahan yang dikoordinir oleh bidang PIAK dan pemanfaatan data, untuk selanjutnya dijadikan sebagai basis data awal oleh tim dalam melakukan survey ke lapangan guna mengkonfirmasi penyebab alasan tidak memiliki identitas sebagai warga Bontang.

Baca Juga  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bontang Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan ke-75

Jika sudah diketahui penyebab mereka tidak memiliki identitas, maka langkah yang diambil oleh Disdukcapil yaitu  ada tiga  tindakan.  Pertama, memberikan layanan  perekaman biodata dan biometrik jika memang terbukti belum pernah melakukan rekaman. Kedua, memberikan layanan fasilitasi mendapatkan surat keterangan pindah WNI atau SKPWNI dari daerah asalnya. Ketiga, memberikan layanan fasilitasi kelengkapan dokumen kependudukan lainnya  dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button