BirokrasiKabar Politik

Posisi Dirut 7 Perusda Kosong, DPRD Pertanyakan Sikap Pemprov Kaltim

Loading

Posisi Dirut 7 Perusda Kosong, DPRD Pertanyakan Sikap Pemprov Kaltim
Posisi dirut 7 perusda kosong, anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir pertanyakan sikap pemprov. (Istimewa)

Posisi dirut 7 perusda kosong, DPRD pertanyakan sikap Pemprov Kaltim.  Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir meminta agar pemerintah segera mempercepat pengisian jabatan definitif dirut di sejumlah perusda tersebut.

Akurasi.id, Samarinda Posisi dirut 7 perusda kosong dari 8 perusahaan daerah yang ada di Kaltim. Hanya Bank Kaltimtara yang telah memiliki dirut definitif.

Sementara perusda lainya seperti Migas Mandiri Pratama (MMP), Melati Bhakti Satya (MBS), Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Ketenagalistrikan, Silva Kaltim Sejahtera (SKS), serta PT Jamkrida masih belum memiliki dirut secara definitif. Sementara PT Argo Kaltim Utama (AKU) tengah berurusan dengan penegak hukum.

Baca Juga  Pimpinan Sementara DPRD Kaltim Mengesahkan Komposisi Fraksi

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan, hingga saat ini pemprov belum melakukan penjaringan untuk posisi baik dirut maupun komisaris dibeberapa perusda tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

“Belum mulai, masih dijabat oleh plt,” ujar Sutomo Jabir saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda, Rabu (20/1/2021).

Walau pun demikian, pihaknya telah meminta kepada pemprov agar melaporkan proses tahapan seleksi tersebut kepada komisi II DPRD Kaltim sebagai bentuk kemitraan.

“Kan ada 3 tahapan, kita minta semua laporannya secara tertulis sebagai bentuk kemitraan,” tegas Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Untuk diketahui, dalam Kemendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, memberikan perhatian yang penting bagi pelaku yang bergerak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga  Pasangan ABDI Tak Lolos Jalur Perseorangan, Bapaslon Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Pada Pasal 1, dijelaskan proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota dilakukan melalui proses seleksi sementara. Kemudian pada Pasal 5 Ayat 1 kepala daerah menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD, untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang masa jabatannya berakhir.

“Kemudian di ayat 2, penyusunan kekosongan jabatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang masa jabatannya berakhir, dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum jabatan berakhir,” jelasnya.

Dia menambahkan, merujuk ayat 3 menjelaskan bahwa kepala daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota dewan pengawas atau komisaris kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Penyampaian laporan itu sendiri paling lama 15 hari masa kerja sejak laporan diterima oleh kepala daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button