Breaking: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kematian Yusuf
Akurasi.id, Samarinda – Kurang lebih sebulan lamanya sejak polisi melakukan pemeriksaan DNA dari jenazah balita yang diduga Ahmad Yusuf Ghazali pada Desember silam untuk mencari titik terang dari kasus tersebut. Hasilnya, pada Selasa (21/1/20) pukul 21.30 Wita tadi, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan menuturkan jika hasil pemeriksaan DNA identik dengan Yusuf.
Baca juga: Dugaan Kematian Yusuf Menggarah Kuat Pada Faktor Unsur Kelalaian PAUD?
Alhasil, setelah dipastikan identitas dari jenazah malang tersebut, polisi bergerak cepat dan menetapkan dua orang tersangka yang mana berinisial SG dan ML. Setelah mengumumkan hasil DNA kepada awak media, aparat berseragam coklat segera menuju PAUD Jannatul Atfah, Jalan AW Sjahranie, Samarinda Ulu, untuk mengamankan dua tersangka tersebut.
“Malam ini langsung kami amankan dua tersangka itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ridwan.
Selain mengantongi hasil DNA, Ridwan juga mengatakan kalau dua orang tersangka ini merupakan pengasuh saat Yusuf tengah dititipkan oleh kedua orang tuanya pada hari kejadian.
“Statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah sejumlah gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan,” imbuhnya.
Dari hasil gelar perkara polisi menjerat dua tersangka ini dengan Pasal 359 KUHP, karena telah lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Meski saat ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, namun ke depan tidak menutup kemungkinan jika jumlahnya akan bertambah. Bahkan pasal yang menjerat keduanya pun tak menutup kemungkinan jua akan dilapis.
“Tidak menutup kemungkinan sembari kasus ini terus berjalan,” tambahnya.
Dugaan kematian Yusuf pun sejauh ini masih sama, yakni meninggal akibat tercebur di saluran drainase hingga mengantarkan jenazahnya ke eks anak sungai karang asam.
“Sementara dugaannya itu. Kami juga belum menemukan tindak pidana lainnya dan para tersangka diancam kurungan di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Upi
Editor: Dirhanuddin