Trending

Pemerintah Pusat Minta Kaltim Terapkan PPKM Mikro

Loading

Pemerintah Pusat Minta Kaltim Terapkan PPKM Mikro
Sekda Bontang Aji Erlynawati ketika mengikuti patroli PPKM ditemani Forkopimda beberapa waktu lalu. (Dok/Akurasi.id)

Pemerintah pusat minta Kaltim terapkan PPKM mikro. Pemerintah memperluas PPKM mikro untuk provinsi di luar Jawa-Bali karena kenaikan kasus signifikan.

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah pusat memperpanjang kembali pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro 2 pekan ke depan mulai 9 Maret 2021 sampai 22 Maret 2021. Dalam perpanjangan ini, pemerintah juga menambah 3 provinsi di luar Jawa yang kini ikut harus menerapkan PPKM mikro.

“Pemerintah memperluas PPKM mikro untuk provinsi di luar Jawa-Bali karena kenaikan kasus signifikan memerlukan perhatian lebih lanjut. PPKM 2 minggu berikut memasukkan Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Melalui penambahan ini, maka total provinsi yang melaksanakan PPKM berjumlah 10 provinsi. Jumlahnya mencangkup sejumlah kabupaten/kota di 7 provinsi pertama yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DI Yogyakarta ditambah 3 provinsi baru yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Jasa SMK3 dan ISO

Airlangga sebut ketentuan kabupaten/kota di provinsi yang harus menerapkan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya. Terdiri dari kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan terakhir tingkat keterisian RS atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 70 persen.

Zonasi risiko juga tetap sama yaitu dibagi menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau bergantung jumlah rumah dalam satu RT yang memiliki konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Pengawasan pun masih tetap dilakukan di tingkat kelurahan dan desa.

“PPKM Mikro kami tambah 3 daerah karena kita lihat dibanding nasional, ada lonjakan lebih tinggi di 4 kriteria tadi,” ucap Airlangga.

Baca Juga  Usai Divaksin Booster, Seorang Dokter di Sulsel Meninggal, Diketahui Punya Riwayat Hipertensi

Lebih lanjut, Airlangga meminta kepada para gubernur yang daerahnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro menindaklanjutinya sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021.

“Pemerintah provinsi diminta untuk mengkoordinasikan data zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan dan kemudian dilaporkan secara berkala ke satgas pusat melalui satgas daerah,” ujarnya, dilansir Tirto.id, Rabu (10/3/2021).

Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta untuk mengintensifkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta memberikan bantuan beras sebanyak 20 kg per rumah yang menjalani isolasi mandiri dan bantuan masker kain sesuai standar.

Adapun keputusan perpanjangan penerapan PPKM mikro di tujuh provinsi karena PPKM diklaim terbukti berhasil menekan angka kasus hingga 5,95 persen dibandingkan dua minggu sebelumnya.

Termasuk berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian kasur di rumah sakit rujukan COVID-19 dan tingkat kematian.

Aturan terbaru PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 05 TAHUN 2021

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

Baca Juga  Dari Miras Ilegal, Nyawa Ikut Melayang di Sangatta 
  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online;
  3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
  5. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
  6. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
  7. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  8. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  9. kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan
  10. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (*)

    Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button