HeadlineTrending

Pemerintah Bersiap Membangun IKN, Banyak PNS Ogah Pindah

Loading

Banyak PNS ogah pindah ke IKN karena beragam sebab. PNS ogah pindah ke IKN ini pun sudah menjadi pembicaraan sehari-hari di instansi.

Akurasi.id, Jakarta – Nusantara di Kalimantan Timur bakal jadi ibu kota negara (IKN) baru menggantikan Jakarta. Perpindahan ibu kota rencananya bertahap mulai tahun ini hingga 2024.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pusat juga bakal pindah ke ibu kota baru. Beberapa instansi akan bertahap memindahkan pegawainya ke ibu kota baru.

Namun, ternyata banyak PNS yang enggan pindah ke ibu kota baru. Berikut tiga faktanya:

Jasa SMK3 dan ISO

1. PNS Ogah Pindah
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni juga mengaku menemukan kasus PNS ogah pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta kepadanya untuk jangan memindahkan ke ibu kota baru.

Seharusnya menurut Alex, PNS siap mendapatkan tugas apapun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS bakal pindah ke ibu kota baru.

“Saya sudah terima WA ini banyak banget, kayak ‘pak tolong pak saya pindahin, jangan ini, jangan ke IKN, saya takut ke IKN’. Jangan GR dulu belum tentu kamu yang jalan, lagipula jangan takut dapat tugas gitu lho,” ungkap Alex dalam webinar oleh Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga  Banjir Kepung Samarinda, Jalan Suryanata Dihantam Banjir Bandang

2. Mau Pindah ke Pemprov DKI Jakarta

Masalah PNS ogah pindah ke ibu kota baru, juga sudah jadi pembicaraan sehari-hari di instansi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong yang mengungkapkan.

Usman bahkan bercerita banyak, yang berkelakar ingin pindah jadi PNS di pemerintah daerah saja, seperti Pemprov DKI Jakarta misalnya. Mereka melakukan agar tidak memindahkan PNS ke ibu kota baru.

“Saya dengar ada yang sudah sampaikan malah, ‘bisa nggak sih saya pindah jadi ASN di Pemprov DKI aja?'” ujar Usman dalam acara yang sama.

Usman mengatakan keengganan PNS pindah ke ibu kota baru menjadi tantangan bagi pemerintah. Masalah perpindahan ibu kota ternyata juga datang dari internal pemerintah sendiri.

“Ini jadi tantangan sendiri di saat masalah yang kita hadapi adalah dari dalam pemerintah sendiri, yaitu ASN,” ungkap Usman.

Lebih jauh, Usman mengatakan, tidak bisa menganggap masalah enteng. Pasalnya, keengganan PNS pindah ke ibu kota baru bisa berujung pada hilangnya aset sumber daya manusia (SDM) di instansi-instansi pemerintahan.

“Memang ASN ini sudah tanda tangan perjanjian, bersedia untuk tugas dimana saja. Namun, tidak bisa menganggap enteng keengganan ini. Kita jadi menghadapi risiko kehilangan aset SDM pada instansi kita,” sebut Usman.

Baca Juga  Kongkalikong Rasuah di PPU, Pejabat Daerah sampai Pengusaha “Diangkut” KPK

3. Seleksi Ketat PNS yang Pindah ke IKN

PNS yang akan pindah ke ibu kota baru sendiri akan diseleksi secara ketat. Tidak dapat memboyong semuanya  ke ibu kota baru. Bagaimana prosesnya? Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, bagi instansi yang dapat perintah pindah ke IKN akan menentukan terlebih dahulu unit organisasi mana yang akan pindah.

“Nanti akan ada staging dalam hal ini K/L akan lihat kembali, unit dan organisasi mana yang akan pindah terlebih dahulu? Nanti terpilih mana yang lebih sering attach dengan pimpinannya,” ungkap Suharmen dalam acara yang sama.

Bila sudah ada pemilihan unit organisasinya, baru lah setiap instansi akan melakukan pemilihan PNS yang akan pindah ke ibu kota baru. Instansi akan melihat data kompetensi dan kinerja PNS yang akan pindah, baru mencocokkan dengan kebutuhan yang ada.

Tidak sampai di situ, Suharmen mengatakan akan ada seleksi juga untuk melihat kelayakan PNS yang mau pindahkan ke ibu kota baru.

“Nanti ada penilaian sesaat melalui uji kompetensi. Untuk  ASN yang dipilih, kita sudah pegang data kompetensi dan kinerja, maka kita akan dapat talent pool yang baik,” ungkap Suharmen.

Selain dari data kinerja dan kompetensi, PNS yang akan dipilih juga dilihat pendidikannya, untuk bisa pindah ke ibu kota baru minimal pendidikan yang dibutuhkan adalah Diploma III/D-III.

Kemudian, usia juga akan menjadi salah satu pertimbangan yang digunakan, ASN yang masih jauh dari Batas Usia Pensiun kemungkinan besar akan dipilih ke ibu kota baru. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button