Trending

Puluhan Instansi di Samarinda Menunggak Air, Mulai Belasan hingga Ratusan Juta

Loading

instansi
Ilustrasi(net)

Akurasi.id, Samarinda – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda terus mengencangkan ikat pinggang. Antara lain dengan terus mengejar piutang tunggakan pembayaran air oleh pelanggan.

Jika sebelumnya PDAM telah merilis piutang rekening air 106 korporasi yang menunggak sebesar Rp 6,9 miliar hingga medio Oktober 2019. Terbaru, perusahaan plat merah tersebut juga merilis piutang tunggakan pembayaran air yang dilakukan instansi pemerintah.

baca juga: PDAM Kencangkan Ikat Pinggang, Tagih Utang Korporat Rp 6 Miliar, Siap Ambil Langkah Hukum

Roy Hendrayanto selaku kuasa hukum PDAM Tirta Kencana menyampaikan, hingga awal 2020 ini, setidaknya ada puluhan instansi yang menunggak rekening air. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), gedung sekolah, hingga unit pelayanan teknis daerah (UPTD).

Jasa SMK3 dan ISO

Nilai tunggakan dari setiap instansi tersebut cukup beragam. Dari belasan juta hingga ratusan juga. “Lama dan besar tunggakannya beragam. Ada yang 4 bulan, ada juga yang lebih 10 tahun,” ungkap Roy, Senin (20/1/20).

Baca Juga  Garuda Indonesia Menolak Bangkrut

instansi

Sebelum menyurati setiap instansi terkait, Roy menyebutkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengevaluasi gedung mana saja dari data piutang rekening air tersebut yang masih beroperasi dan tidak. Lantaran, dari sejumlah instansi yang tercatat menunggak pembayaran, diketahui sebagian besar di antaranya telah diputus.

“Dari data instansi yang menunggak pembayaran air ini, sebagian memang ada yang sudah diputus dan belum. Kami mau data dulu, dari instansi yang ada itu, siapa yang berwenang membayarnya,” kata dia.

Dia mencontohkan, seperti Gedung Nasional di Jalan Panglima Batur, diketahui sudah menunggak hingga 194 bulan atau sebesar Rp 42 juta. Ada juga Gedung KNPI Samarinda di Jalan Kemakmuran yang menunggak selama 138 bulan.

Baca Juga  Sambut Baik Pengakuan Jokowi, PBB Desak Agar Pelanggaran HAM Berat di Indonesia Tak Terulang

Selain itu, yang menjadi sorotan Roy yakni tunggakan pembayaran oleh UPTD PKSUM. Pasalnya, UPTD PKSUM memiliki tunggakan atau piutang yang mencapai ratusan juga. Berbagai upaya akan dilakukan untuk mengejar semua piutang tersebut.

“Yang kami prioritaskan untuk ditagihkan adalah yang mempunyai tunggakan rekening air di atas Rp10 juta,” ucapnya.

Jika nantinya dari hasil verifikasi sudah diketahui siapa yang bertanggung jawab membayar piutang itu, lanjut Roy, maka pihaknya akan langsung mengirimkan somasi penagihan. Apabila dalam 14 hari selepas surat somasi dikirimkan dan tidak ditanggapi, maka PDAM tidak sungkan untuk langsung memutus saluran air.

Baca Juga  Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Dianggap Belum Tuntas, Pengamat Minta Pemerintah Tidak Tergesa-Gesa 

“Tidak ada perbedaan antara instansi, perseorangan, atau korporasi. Selama menunggak rekening air harus dikejar agar dilunasi. Ini kan pelayanan publik bukan perusahaan keluarga,” cakapnya.

Kendati demikian, Roy berujar, cara-cara persuasif tetap akan dilakukan untuk mengejar piutang rekening air tersebut. PDAM Tirta Kencana menurutnya akan sangat menyambut baik ketika ada instansi penunggak air yang mau bersikap kooperatif.

“Sebelumnya, dari puluhan instansi penunggak pajak itu, ada beberapa OPD yang telah bersurat ke PDAM meminta supaya tidak diputus dan pembayaran bakal ditempuh saat anggaran cair. Dan kami cukup menghargai itu. Intinya sampaikan saja masalah kenapa bisa menunggak nanti disusun seperti apa pembayarannya,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button