Yuk Kenali Lima Surat Suara Pemilu 2024, Masyarakat Wajib Tau
Akurasi.id, Samarinda – Pada 2024 mendatang, masyarakat akan menghadapi pemilihan umum (Pemilu). Warga tidak hanya dihadapkan pada pemilihan presiden dan wakil presiden. Melainkan juga ikut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memilih, KPU pun terus menyederhanakan surat suara. Hal ini dilakukan agar memudahkan kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu. Kemudian agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau sah, serta dapat menjadi parameter akurasi dalam proses penghitungan suara.
Sebabnya KPU telah merilis lima desain surat suara yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tuna Netra dalam Pemilu 2024. Adapun lima surat suara tersebut, yakni.
- Surat bewarna abu-abu digunakan untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Surat bewarna kuning digunakan untuk surat suara pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
- Surat bewarna merah digunakan untuk surat suara pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat (DPD).
- Surat bewarna biru digunakan untuk surat suara pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) provinsi.
- Surat bewarna hijau digunakan untuk surat suara pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) kabupaten/kota. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id