Hukum & KriminalNews

Hanya Butuh 1 Jam, 2 Pengedar Asal Loktuan Bontang Diciduk Polisi

Loading

Hanya Butuh 1 Jam, 2 Pengedar Asal Loktuan Bontang Diciduk Polisi
2 warga Loktuan diciduk polisi tak kurang dari 1 jam karena kedapatan mengedarkan narkotika. (Dok Polres Bontang)

Hanya butuh 1 jam, 2 pengedar asal Loktuan Bontang diciduk polisi. Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti 7 poket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp1,3 juta.

Akurasi.id, Bontang – Tampaknya peredaran narkotika di Kota Bontang kian lumrah saja. Belum lama ini, dua warga Loktuan diciduk kepolisian lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (30/1/2021) lalu, pukul 18.45 Wita. Kala itu, Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mendapat informasi adanya pengedaran sabu-sabu di kawasan Loktuan.

Baca Juga  Berangkat Tanpa Target, Tim Kempo Bontang Sukses Bawa Pulang Medali

Berbekal informasi itu, tim kepolisian gerak cepat melakukan penyelidikan. Pemburuan pelaku pun membuahkan hasil. Tim reskrim berhasil menangkap KS (26) yang merupakan warga Loktuan. Pelaku diringkus di Jalan RE Martadinata RT 16, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami amankan KS di salah satu kamar penginapan di Loktuan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said, dalam rilisnya.

Usai digeledah, polisi menemukan 2 poket sabu di kantong celana depan sebelah kanan. Iptu Said menjelaskan, pelaku KS mengaku membeli barang haram tersebut dari AP (31) yang juga warga Loktuan.

Baca Juga  Buah Simalakama Video Penculikan di Samarinda, Pelaku Penyekapan hingga Penyebar Video Terancam Dipenjarakan

Dalam waktu 45 menit kemudian, polisi memburu AP di rumahnya, Jalan Kapal Feri nomor 70 RT 7, Kelurahan Loktuan. Saat digeledah, polisi mendapati 7 poket plastik klip kecil sabu-sabu, seperangkat alat hisap bong, uang hasil penjualan sabu Rp1,3 juta dan 1 unit ponsel.

Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani pengembangan dan proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button