HeadlineHukum & KriminalNews

7 Tahun Jadi Buron Kejaksaan, Pelarian Wicang Berakhir di Tangan Polresta Samarinda

Loading

Polresta Samarinda berhasil meringkus pelarian Wicang yang menjadi buronan kejaksaan selama 7 tahun. Wichang kembali terlibat di kasus yang sama, yaitu peredaran narkoba jenis sabu.

Akurasi.id, Samarinda – Tujuh tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, pelarian Heryanto alias Wicang akhirnya pupus di tangan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Rabu (11/1/2023).

Diamankannya Wicang oleh Korps Bhayangkara karena terlibat kembali dalam peredaran kasus narkoba jenis sabu. Dia pun diamankan di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani kalau awalnya anggota mendapat laporan di sekitar tempat Wicang diamankan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga  Nekat Paksa Bawa Jenazah Pasien Covid ke Berau dari Samarinda, Diadang Satgas Covid di Kutim
Jasa SMK3 dan ISO

“Seperti biasa, kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian melakukan penyelidikan hingga pengamanan pelaku (Wicang) beserta barang buktinya,” ucap Ricky, Sabtu (14/1/2023).

Setelah mengamankan Wicang, kemudian dia digelandang menuju Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan, status Wicang sebagai buronan Kejari Samarinda barulah terungkap.

“Setelah diperiksa dan ketahuan, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Ternyata benar dia ini (Wicang) adalah terdakwa yang melarikan diri usai menjalani sidang di pengadilan pada 2015 lalu,” bebernya.

Baca Juga  Bareskim Sebut Pelaku Utama Mafia Tambang Ilegal Kaltim Sudah Ditangkap

Wicang Terdakwa Kasus Narkoba 2015 Silam

Sebagai informasi, Wicang sejatinya adalah terdakwa kasus narkoba pada 2015 silam. Tepat di tanggal 15 Desember tahun itu, Wicang menjalani putusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Hasilnya, dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis 6 tahun penjara. Namun usai persidangan, saat dia hendak dikembalikan ke mobil tahanan, pria 43 tahun itu berhasil memanfaatkan kelengahan petugas dan segera melarikan diri.

Baca Juga  Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

Pelarian Wicang juga diketahui dibantu oleh seseorang yang saat itu menunggunya di belakang gedung PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.

Usai kembali diamankan, kini Wicang resmi diserahkan kembali oleh Kejari Samarinda. Tujuannya agar Wicang lebih dulu menjalani putusan hukum di tahun 2015 lalu.

“Iya sudah kami serahkan. Dia menjalani vonis yang belum dijalani dulu. Kemudian perkara baru yang sekarang akan menyusul,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button