News

Miris!! Hanya Demi Ikut Balap Liar, Siswa SD Nekat Jadi Curanmor

Loading

balap liar
Para pelaku saat diamankan pihak Polresta Samarinda setelah kedapatan mencuri motor. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Seorang bocah berinisial T asal Kota Samarinda nekat menjadi seorang curanmor. Diusianya yang masih begitu beliau 13 tahun, T sudah begitu nekat menggondol motor. Mirisnya lagi, perbuatan nekat itu dilakukan pelaku hanya demi bisa ikut kegiatan balap liar.

baca juga: Dua Warga Kutim Dipastikan Jalani Proses Isolasi Pengawasan Corona di Dua Rumah Sakit Berbeda di Kaltim

Atas perbuatan nekatnya itu, pelaku kini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib Polresta Samarinda. Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan degil pelaku berawal saat dia mendapati sebuah motor yang terparkir dengan kunci yang masih nempel pada kunci kontak kendaraan, yang berada di kawasan Gang Almuzaidin, RT 06, Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Hulu.

Baca Juga  Nekat Balapan Liar saat PPKM, Puluhan Remaja dan Belasan Motor Diangkut Polisi
Jasa SMK3 dan ISO

Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pelaku yang merupakan warga sekitar Karang Asam Ulu itu tergiur melihat motor yang masih terpasang kunci yang tak sengaja di tinggal pemilik motor.

“Pelaku tergiur melihat motor yang ditinggalakan pemiliknya dan kunci motor masih menempel dimotor. Makanya dia sampai nekat mau mencuri motor itu,” tutur Sumardji.

Pelaku diamankan di kediamannya Jalan Untung Siropat pada Senin (16/3/20) sekira pukul 10.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Motor Beat Hitam dengan nomor polisi (nopol) KT 6987 BY.

Baca Juga  Kakek 64 Tahun Asal Berau Tega Setubuhi Dua Cucunya Hingga Melahirkan

Tertangkapnya pelaku yang masih begitu ingusan itu sendiri sebagai buntut dari laporan pemilik sepeda motor yang telah kehilangan motornya sejak 19 Febuari 2020 lalu.

Sumardji menambahkan, pelaku yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar itu, menagku nekat mencuri motor lantaran ingin memiliki motor untuk digunakan saat balap liar bersama kawan-kawanya.

Baca Juga  Gegara Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan AGM Cs Ditunda Pekan Depan

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

“Motor hasil curianya itu dipergunakan untuk balap liar bersama teman-temanya. Dan sudah hampir satu pekan dipergunakan untuk balap liar sebelum dirinya tertangkap,” bebernya.

Saat ini pelaku tengah di tangani oleh Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Samarinda berserta temannya yang menjadi saksi atas kejahatanya tersebut.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, maka penangganan pelaku pun akan dilakukan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin



Print Friendly, PDF & Email

Artikel Terkait

Back to top button