Hukum & KriminalNews

Pelaku Tabrakan Beruntun di Sangatta Mantan Residivis, Terancam Dijerat 2 Perkara Berbeda

Loading

Pelaku Tabrakan Beruntun di Sangatta Mantan Residivis, Terancam Dijerat 2 Perkara Berbeda
Pelaku kasus tabrakan beruntun di Sangatta, Kamis (13/8/2020), terancam dijerat dengan 2 perkara berbeda, pencurian dan kasus penabrakan. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Peristiwa tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Yos Sudarso II, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (13/8/2020), ternyata di dalangi oleh seorang mantan residivis. Pelaku adalah Leo (20) warga asal Kecamatan Bengalon.

Baca juga: Duduk Perkara Pencurian Mobil di Sangatta yang Terlibat Aksi Ugal-Ugalan hingga Tabrakan Beruntun

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Satlantas dan Satreskrim Polres Kutim, dalam kasus penabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Yos Sudarso II itu, diketahui ada sejumlah pengendara yang menjadi korban.

Tidak hanya itu, dalam kasus itu, terdapat salah seorang pengendara yang menjadi korban dalam kasus tabrakan itu yang kondisinya kritis sehingga terpaksa harus dilarikan ke RSUD AW Sjahranie Samarinda untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Jasa SMK3 dan ISO

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Satreskrim Polres Kutim, pelaku penabrakan diketahui adalah mantan seorang residivis dalam kasus pencurian perabotan rumah tangga di salah satu lokasi di Kecamatan Bengalon.

Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, dalam kasus yang melibatkan pelaku, terdapat 2 kasus yang bakal menjeratnya. Pertama, pelaku terancam dijerat dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Satreskrim.

Baca Juga  Gagal Naik Pesawat, Polisi Buru Pelaku Pemalsu Surat Hasil Rapid Test

“Kedua, pelaku terancam dijerat dengan kasus kecelakaan lalu lintas. Perkara ini nanti akan ditangani Satlantas,” kata AKBP Indra, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf menuturkan, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui kalau mobil jenis Toyota Innova bernomor polisi KT 1130 RB yang digunakan pelaku dalam kasus tabrakan beruntun merupakan mobil hasil curian.

Baca Juga  Penikaman Suami oleh Istri di Big Mall Dilatari Dugaan Perselingkungan, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Namun untuk kasus dugaan pencurian ini, sambung AKP Rauf, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan lebih dulu. Musababnya, karena dari pemilik mobil yang diduga dicuri oleh pelaku hingga dengan Jumat (14/8/2020) belum menyerahkan dokumen kepemilikan yang asli atas kendaraan tersebut. Sehingga proses hukum belum dapat langsung dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

“Hingga dengan sejauh ini, baru foto kopi (dokumen kepemilikan kendaraan) yang kami terima. (Selain itu) laporan polisi (LP) juga belum masuk (ke kami, sehingga proses lebih lanjut terhadap pelaku belum bisa kami lakukan lagi),” tutur.

Baca Juga  Kado HUT Kemerdekaan, 6.355 Warga Binaan Se-Kaltimtara Dapat Remisi, 101 Orang Langsung Bebas

Sejauh ini, AKP Rauf masih menunggu legalitas yang asli dari pemilik kendaraan. Namun demikian, AKP Rauf memastikan, kalau pelaku seorang penabrakan beruntun adalah seorang residivis spesialis pencurian. “Sudah pernah di penjara dengan kasus pencurian perabotan rumah,” tegasnya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Kutim AKP Wulyadi mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait kasus tersebut, karena pihaknya masih menghimpun data di lapangan.

“Kami masih mengumpulkan data di lapangan, jadi belum bisa menjabarkan jumlah kendaraan yang ditabrak mobil curian. Yang jelas kejadian ini banyak yang dirugikan karena beruntun,” tutupnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button