Kado HUT Kemerdekaan, 6.355 Warga Binaan Se-Kaltimtara Dapat Remisi, 101 Orang Langsung Bebas
Kado HUT Kemerdekaan, 6.355 Warga Binaan Se-Kaltimtara Dapat Remisi, 101 Orang Langsung Bebas. Kado HUT Kemerdekaan itu, diberikan pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Warga binaan dianggap telah menjalankan masa hukuman dengan baik.
Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah pusat memberikan remisi umum atau pengurangan masa tahanan kepada 6.355 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara). Dari total tersebut, remisi umum atau RU1 diberikan kepada 6.254 orang dan remisi langsung bebas atau RU2 diberikan kepada 101 orang.
Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus 2021. Dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Soedirman, Senin (16/8/2021).
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, disiplin, dan dedikasi tinggi yang dilakukan warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya. Gubernur Kaltim Isran Noor hadir secara khusus di acara pemberian secara simbolis remisi narapidana.
Kepada seluruh narapidana yang menerima remisi, Gubernur Isran Noor berpesan, agar mereka dapat beraktivitas seperti biasa dan berbaur dengan masyarakat, serta meningkatkan keimanan agar tidak kembali terjerumus pada tindak kejahatan.
“Bagi mereka bebas murni, ya seperti biasa. Agar meningkatkan keimanan, ketakwaan dan beraktivitas seperti biasa,” ujarnya pada awak media usai mengikuti acara.
Dikatakan orang nomor satu di Kaltim ini, bahwa seluruh narapidana yang ada di Kaltim, telah melaksanakan dan menjalankan aturan disiplin program binaan, sehingga dinilai pantas jika mendapatkan remisi.
“Mereka telah melaksanakan disiplin dalam mengikuti program binaan, baik di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Permasyarakatan Anak,” kata Gubernur.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, Sofyan berharap, WBP yang bebas nantinya dapat bersosialisasi dengan masyarakat.
“Insyaallah yang bebas nanti tidak mengulang perbuatannya lagi, di sini pun sudah kami lakukan pelatihan keterampilan. Mudah-mudahan kembali ke jalan yang benar. Selamat HUT RI, merdeka,” tutur dia.
Adapun yang mendapatkan remisi umum pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76, sebagai berikut:
- Lapas Kelas IIA Samarinda
Tahanan: 618 orang
Remisi: 612 orang
Remisi langsung bebas: 6 orang
- Lapas Kelas IIA Balikpapan
Tahanan: 868 orang
Remisi: 867 orang
Remisi langsung bebas: 1 orang - Lapas Kelas IIA Tenggarong
Tahanan: 710 orang
Remisi: 710 orang
Remisi langsung bebas: 0 - Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
Tahanan: 740 orang
Remisi: 693 orang
Remisi langsung bebas: 47 orang - Lapas Kelas IIA Bontang
Tahanan: 751 orang
Remisi: 733 orang
Remisi langsung bebas: 18 orang - Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong
Tahanan: 210 orang
Remisi: 200 orang
Remisi langsung bebas: 10 orang - Lapas Kelas IIA Tarakan
Tahanan: 482 orang
Remisi: 472 orang
Remisi langsung bebas: 1 orang - LPKA Kelas II Samarinda
Tahanan: 43 orang
Remisi: 42 orang
Remisi langsung bebas: 1 orang - Lapas Kelas IIB Nunukan
Tahanan: 454 orang
Remisi: 453 orang
Remisi langsung bebas: 1 orang - Rutan Kelas IIA Samarinda
Tahanan: 357 orang
Remisi: 357 orang
Remisi langsung bebas: 0 - Rutan Kelas IIA Balikpapan
Tahanan: 280 orang
Remisi: 280 orang
Remisi langsung bebas: 0 - Rutan Kelas IIB Tanah Grogot
Tahanan: 402 orang
Remisi: 402 orang
Remisi langsung bebas: 0 - Rutan Kelas IIB Tanjung Redep
Tahanan: 440 orang
Remisi: 433 orang
Remisi langsung bebas: 7 orang
Untuk diketahui, dalam hal pemberian remisi atau kado HUT Kemederkaan Indonesia bagi ribuan narapidana ini sendiri cukup bervariasi, dari 1 bulan hingga paling maksimal 6 bulan. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id